Diadukan Masyarakat yang Resah, 3 Tersangka Narkoba di Labura Dibekuk
digtara.com – Polisi berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba. Salah seorang diantaranya pengedar narkoba dan dua lainnya pemakai. Tersangka Narkoba di Labura
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (31/3/2021).
Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti aduan masyarakat melalui nomor layanan hotline satres narkoba, Minggu 28 Maret 2021.
“Bandar sabu yang ada di kampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang. Saat ini sedang banyak orang jual sabu di kampung saya. Saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak,” bunyi pesan pengaduan tersebut.
Menindaklanjuti pengaduan itu, selanjutnya tim bergerak melakukan penyisiran. Dan petugas berhasil menangkap tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura).
Baca: Kadis Pertanian Tersangka Kasus Narkoba, Walikotanya Minta Maaf
Ketiga tersangka berinisial P alias Wadi (31), HS alias HENDRIK (21) dan RP alias JON (41). Ketiga laki-laki tersebut merupakan warga di Kecamatan Kualuh Leidong, Labura.
Dari ketiganya disita 2 buah plastik klip berisi diduga sabu berat 1.06 gram. Kemudian, 1 plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0.26 gram. 1 buah Kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.60 gram. 1 buah bong alat hisap sabu, 1 unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu.
Mendapat perlawanan keluarga tersangka
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram persebut didapat dari seseorang berinisial N.
Saat dilakukan pengembangkan, petugas gagal menangkap N karena saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga dan masyarakat sekitar.
Bahkan, petugas mendapat perlakuan intimidasi dari keluarga tersangka, berupa upaya menghalang-halangi petugas.
“Petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat. Akibatnya, kaca mobil depan petugas pecah,” ungkap AKP Martualesi.
Namun petugas akhirnya berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa setempat.
Baca: Kompolnas Kecam Tindakan Aparat Satresnarkoba Polresta Malang
Dari hasil interogasi, salah satu tersangka RP diketahui merupakan residivis kasus perjudian ditahun 2010. Yang bersangkutan divonis 3 bulan penjara.
“Tersangka yang memiliki 5 anak dan beristri tiga ini mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut. Dia mengaku mendapat keuntungan 100 ribu rupiah per gram,” lanjutnya.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diadukan Masyarakat yang Resah, 3 Tersangka Narkoba di Labura Dibekuk