Pemegang Polis Ajukan Calon BPA ke Pengadilan, Ini Usulannya
digtara.com – Tiga kelompok pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyerahkan susunan panitia pembentukan calon pengurus Badan Perwakilan Anggota (BPA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 April 2021. Pemegang Polis Ajukan Calon BPA
Baca Juga:
Dokumen yang disampaikan sesuai kesepakatan antara perwakilan pemegang polis dengan manajemen perusahaan dan disaksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini disampaikan Ketua Koordinator Wilayah Sumatera Utara (Sumut) – Aceh Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera Ahmad Suriadi kepada digtara. com Rabu (7/4/2021)
Menurutnya, ada tiga kelompok pemegang polis AJB Bumiputera menyerahkan dokumen permohonan penetapan susunan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota periode 2021–2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perwakilan yang hadir sebanyak sebelas orang berasal dari tiga kelompok pemegang polis, yakni Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia yang dipimpin Yayat Supriyatna, Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera dipimpin Fien Mangiri, dan Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) dipimpin Jaka Irwanta.
Baca: Kasus Gagal Bayar AJB Bumiputera, BPA Dinilai Tak Pernah Bela Kepentingan Nasabah
Selain itu, Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI) turut serta dalam susunan panitia.
“Atas kesepakatan tersebut, bersama ini kami para Ketua Pemegang Polis AJB Bumiputera mengajukan permohonan penetapan Panitia Pemilihan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912 periode 2021–2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.Disebutkan Suriadi, para pemegang polis menilai terdapat beberapa alasan pengajuan penetapan panitia pemilihan BPA tersebut.
Pertama, yakni, Bumiputera merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama (mutual) yang dimiliki para pemegang polis, dengan Anggaran Dasar sebagai dasar hukum dalam jalannya operasional perusahaan.
Kedua, terdapat kesepakatan antara perwakilan pemegang polis, serikat pekerja Bumiputera, serta direksi dan komisaris Bumiputera yang dimediasi oleh OJK. Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan pada 16 Maret 2021 di kantor OJK Wisma Mulia 2, Jakarta.
Ketiga, mempertimbangkan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Bumiputera yakni panitia pemilihan itu terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi dan karyawan Bumiputera, dan unsur independen yang diusulkan direksi.
“Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) [yang berisi] Panitia Pemilihan Anggota BPA disahkan dalam sidang BPA,” tertulis dalam poin keempat di surat tersebut.
Baca: Eks Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka, Bagaimana Dampaknya Bagi Nasabah?
Kelima yang melandasi permohonan itu adalah kekosongan BPA yang telah berakhir pada 26 Desember 2020 sesuai surat OJK nomor S-34/D.05/2020. Hingga saat ini, belum terdapat pembentukan panitia pemilihan BPA yang dijalankan manajemen Bumiputera.
Surat tersebut melampirkan dokumen kesepakatan dari pertemuan di OJK. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen lainnya yang dinilai dapat menggambarkan kondisi Bumiputera dalam hal kekosongan anggota BPA.
“Permohonan disertai lampiran keputusan bersama pembentukan panitia pemilihan BPA di OJK, [surat nomor] S-14 undangan OJK, Anggaran Dasar Bumiputera, dan susunan panitia yang sudah disetujui direksi.
Berikut Susunan Panitia Pemilihan Anggota BPA Bumiputera
Panitia Teknis Pusat
Ketua: Dena Chaerudin (Direksi)
Sekretaris: M. Hery Darmawansyah (Sekper Bumiputera)
Bendahara: Tigtuma Evderia Rinto
Panitia Seleksi
Ketua: Nirwan Daud (Kornas)
Anggota:
1. Sukardi Pujohutomo
2. Amri Sahri
3. Jaka Irwanta (Pempol Bumi)
4. Imam Basuki (NKGB)
Panitia Pengawas
Ketua: Rizky Yudha Pratama (SP NIBA)
Anggota:
1. Yayat Supriyatna (Kornas)
2. Erwinsyah Nasution (Kornas)
3. Dameyanti Tarigan (Kornas)
4. Fien Mangiri (NKGB)
5. Rudhi Mukhtar Eko Putera (NKGB)
6. Mohammad Syakur Usman (NKGB)
7. Warsiti (Pempol Bumi)
8. Supri (Pempol Bumi)
9. Islandri (AABI)
10. Alex Kurniawan (AABI)
11. Suradji (AABI)
12. Panser Karo-Karo (SP NIBA)
12. F. Ghulam Naja (SP NIBA)
“Pemegang polis berharap PN Jakarta segera menetapkan usulan yang disampaikan, sehingga proses pemilihan anggota BPA dapat berjalan,” tutup Suriadi.
Pemegang Polis Ajukan Calon BPA ke Pengadilan, Ini Usulannya