Jadi Polemik, Gubernur Edy Bantah Kenaikan Tarif PBBKB Penyebab Naiknya BBM
digtara.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara mengenai kebijakan Pemprov Sumut menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Menurutnya, kenaikan itu bukan jadi alasan untuk menaikkan harga BBM di daerah ini.
Baca Juga:
Ia mengatakan, alasan pihaknya menaikkan tarif PBBKB karena pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara yang minus 1,07 persen. Dari sebelumnya tahun 2019 yang mencapai 5,22 persen.
“Perlu saya jelaskan disini, saat ini Sumut minus 1,07 persen. Kenapa tidak dinaikkan di 2020 seperti yang dilakukan provinsi lain, saya lihat di bulan April, berharap covid-19 tidak berkembang sepanjang ini, kenapa tidak dinaikkan, karena posisi Sumatera Utara masih 5,22 persen,” kata Edy, Kamis (8/4/2021).
Dengan pertumbuhan ekonomi yang minus itu, Edy mengatakan hal tersebut tidak bisa didiamkan. Sebab, jika didiamkan, akan berdampak terjadi deflasi di Sumatera Utara.
“Tapi sekarang ini, kita minus 1,07 persen, kalau ini kita diamkan, ini akan berakibat deflasi. Lebih banyak barang daripada uang, itu deflasi. Nanti akan membahayakan Sumatera Utara,” ujarnya.
Karena alasan itu, Edy mengakui jika Pemprov Sumut menaikkan tarif PBBKB. Ia menegaskan, kenaikan tarif itu tidak mempengaruhi harga BBM.
“Untuk itu PBBKB, kita naikkan dari 5 persen jadi 7,5 persen. Provinsi lain sudah sampai 10 persen. Sumatera Utara, naik ke 7,5 persen dan tidak ada bersifat yang mempengaruhi implikasi harga BBM. Harga BBM, itu kegiatan nasional,” tegasnya.