Sabtu, 21 September 2024

Fakta Mahasiswa dan Alumni USU Ditangkap BNN, Edarkan Ganja di Kampus Hingga ke Bali

- Sabtu, 10 April 2021 02:44 WIB
Fakta Mahasiswa dan Alumni USU Ditangkap BNN, Edarkan Ganja di Kampus Hingga ke Bali

digtara.com – Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dan seorang alumni dari kampus yang sama dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.

Baca Juga:

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis ganja di dalam kampus hingga Bali.

Tersangka yang masih berstatus mahasiswa smester 6 Fakultas Ilmu Budaya USU berinisial OBS (21) warga Jalan Harmonika Baru. Ia merupakan pengedar ganja di dalam kampus yang sudah beroperasi selama setahun terakhir.

Petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial NK (27) warga Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang. NK merupakan alumni mahasiswa USU yang tamat pada 2018 lalu.

Ia mengedarkan ganja melalui jasa pengiriman barang ke Bali.

“Dari tangan tersangka OBS, disita barang bukti ganja siap edar seberat 740 gram. Sementara dari tersangka Nefo Kaban sebanyak 850 gram ganja,” ungkap Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut, Kombes Pol S Sitepu, Jumat (9/3/2021).

Sitepu mengungkap, tersangka OBS merupakan kaki tangan NK. Dan dari keterangan NK, ia sudah lima kali mengirimkan paket ke Bali.

“Ini modusnya pengiriman lewat JNT Gagak Hitam, sudah 5 kali mengirim. Kalau si Berlin itu pengembangan dari Nefo,” jelas Sitepu.

Sitepu menerangkan awal mula kasus ini terungkap saat Nefo Kaban hendak mengirimkan kembali paket ganja di ekspidisi JNT dari Medan menuju Bali.

“Jadi modusnya ini ganja dikemas dengan rapi, lalu terbaca oleh X-ray dilaporkan ke kita kita tindaklanjuti dan kita lidik. Baru kasus ini dikirim tanggal 3 Maret ke Bali, baru kita minta BNN Bali dan ditangkaplah penerimanya di Bali. Baru tanggal 5 dia mau kirim lagi, di situlah kita sudah kerjasama dengan JNT lalu kita tangkap,” ujarnya.

Selain barang bukti milik dua tersangka tersebut, kemarin BNNP Sumut juga mengungkap barang bukti kasus lainnya seberat 14.952 gram yang didapat dari petugas Tiki Medan. Jadi total, 16.532,03 gram atau 16,5 kg ganja.

“Ganja yang kita musnahkan totalnya seberat 16.532,03 gram dari 2 tersangka dan juga penyerahan dari Tiki Medan,” bebernya Sitepu. (facebook bnn Sumut/berbagaisumber)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru