Rumah Makan di Padang Boleh Buka Selama Ramadhan, Asal…
digtara.com – Pemerintah Kota Padang tetap membolehkan rumah makan dan usaha sejenis buka selama bulan Ramadhan. Namun ada aturan operasional yang harus dipatuhi.
Baca Juga:
Sesuai aturan Dinas Pariwisata Kota Padang, setiap rumah makan hanya dibolehkan buka mulai sore hari.
“Kita buat aturan kebijakan jam operasional rumah makan selama Ramadan 1442 H,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, dikutip dari Klikpositif.com – jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).
Aturan jam operasional itu tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 9 April tentang ketentuan aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Aturan tersebut efektif berlaku satu hari jelang dimulainya ibadah puasa Ramadan.
“Rumah makan di Kota Padang hanya boleh beroperasi dari pukul 16.00 WIB. Aturan ini berlaku hingga tiga hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2021,” katanya.
Aturan tersebut dibuat untuk menghargai dan menghormati umat Muslim yang berpuasa selama Ramadan. Menurutnya, aturan jam operasional itu sudah disosialisasikan sejak Jumat (9/4/2021).
“Kami langsung turun ke rumah makan dan menempel surat edaran dan juga melalui media sosial, agar yang tidak terjamah bisa melihat aturan yang telah kami buat,” tuturnya.