Larangan Mudik, Bus Antar Provinsi Berhenti Beroperasi
digtara.com – Pemerintah Sumatera Utara (Sumut), melalui surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri membuat operasional transportasi bus antar provinsi menjadi terhenti.
Baca Juga:
Salah satunya PT Intra Sentosa yang melayani perjalanan antar provinsi mulai dari rute Medan – Jambi terpaksa dihentikan. Penghentian operasional tersebut dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
“Kalau untuk bus antar provinsi, kami mulai tanggal 6 Mei akan berhenti beroperasi atas dasar surat edaran dari pemerintah,” ujar agen PT Intra Sentosa, Marihot Sihotang saat di wawancarai digtara.com, Selasa (20/4/2021).
Menyikapi hal itu, ia mengatakan pihak perusahaan akan merombak mobil bus antar provinsi menjadi bus ekspedisi yang mengantar barang – barang agar tetap beroperasi.
“Nantinya bus antar provinsi akan kita keluarkan bangkunya, nanti akan kita rubah menjadi bus ekspedisi, yang penting kan bus tetap berjalan,” sebutnya.
Baca: Larangan Mudik 2021, Kapoldasu: Kita Lakukan Penyekatan dan Paksa Putar Balik
Akan tetapi, bus antar luar kota masih menunggu arahan dari Direktur Utama, apakah akan tetap dilanjutkan atau tidak.
“Kalau bus untuk luar kota seperti Medan – Siantar. Tapi itu masih menunggu Dirut PT Intra belum menyampaikan instruksi secara formal. Tapi kemungkinan akan diberhentikan juga di tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” tandasnya.
Terpisah, CV Makmur juga mengatakan bus antar provinsi yang melayani rute Medan – Pekanbaru juga akan berhenti beroperasi.
“Tanggal 6 Mei nanti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan berhenti beroperasi,” kata Agen CV Makmur, Raja Silalahi.
Akan tetapi, pihaknya masih akan tetap melayani perjalanan antar luar kota mengingat belum mendapat surat edaran secara resmi.
“Belum ada instruksi langsung dari pemerintah. Tapi kalau untuk yang ke Sibolga akan tetap beroperasi,” ungkapnya.
Larangan Mudik, Bus Antar Provinsi Berhenti Beroperasi