Senin, 23 Desember 2024

Larangan Mudik Lebaran Mulai Diterapkan Hari Ini, Ini Aturan dan Sanksinya

- Rabu, 05 Mei 2021 23:05 WIB
Larangan Mudik Lebaran Mulai Diterapkan Hari Ini, Ini Aturan dan Sanksinya

digtara.com – Secara tertulis, larangan mudik lebaran mulai berlaku sejak 6 Mei hari ini dan akan berakhir pada 17 Mei mendatang. Aturan larangan mudik ini diberlakukan demi menekan penularan COVID-19.

Baca Juga:

Kebijakan ini dalam adendum SE (Surat Edaran) 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik lebaran (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik lebaran (18-24 Mei 2021).

Berikut aturan dan sanksi larangan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021 untuk angkutan darat, laut, dan udara serta kereta api:

A. Angkutan Darat

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Larangan mudik
Apel gelar pasukan pengamanan untuk pelaksanaan larangan mudik 2021. (Foto:ist/digtara)

Sementara, ada pengecualian bagi orang yang memiliki kepentingan mendesak yaitu:
1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.
6. Pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sanksi:
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

Pengecualian kendaraan di angkutan darat yang akan menyeberang di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

B. Angkutan Laut

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan hampir seluruh angkutan laut tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Dirjen Hubla juga mengatakan akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.

Sanksi:

Jika ada yang nekat mudik saat larangan mudik Lebaran berlaku menggunakan angkutan laut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik.

C. Angkutan udara

Penerbangan yang dilarang selama larangan mudik Lebaran 2021 adalah:
1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara. Jik mendesak dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Ada penerbangan yang dikecualikan:
1. Perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat,
5. Penerbangan mengakomodasi angkutan kargo,
6. Operasional udara perintis,
7. Operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

D. Kereta Api

Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk:
1. Perjalanan dinas
2. Perjalanan duka
3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian

Sanksi

Untuk yang nekat mudik naik kereta akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. (detikcom)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru