Sabtu, 21 September 2024

Dua Berkas 4 Tersangka Korupsi Bibit Bawang Merah di Malaka sudah P21

Imanuel Lodja - Jumat, 07 Mei 2021 06:59 WIB
Dua Berkas 4 Tersangka Korupsi Bibit Bawang Merah di Malaka sudah P21

digtara.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan dua berkas dari 4 tersangka kasus korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka lengkap atau P21.

Baca Juga:

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT segera melimpahkan berkas perkara para tersangka dan barang bukti kasus ini ke pihak kejaksaan.

“Ada 2 berkas perkara dengan 4 tersangka yang dinyatakan P21,” tandas Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Jumat (7/5/2021).

Berkas pertama yang dinyatakan P21 yakni berkas untuk tersangka Yoseph Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Bidang (kabid) holtikultura pada dinas tanaman pangan, perkebunan dan holtikultura kabupaten Malaka.

“Satu berkas lagi untuk tiga tersangka dari pihak swasta,” tandas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

Berkas kedua yakni tersangka Baharuddin Tony, Kuasa Direktur CV Timindo (Kontarktor pelaksana). Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo atau pemilik perusahaan dan tersangka Severinus Defrikandus Siribein selaku makelar.

“Dengan lengkapnya berkas ini maka proses selanjutnya oleh pihak kejaksaan untuk persidangan,” tambah mantan Kapolres Kupang Kota, Polda NTT ini.

Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 9.680.000.000 ini mencuat sejak tahun lalu.

Para tersangka diduga memperkaya diri dengan cara me-markup harga dalam pengadaan barang/jasa (Konspirasi/Kolusi). Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 4.915.925.000.

Polisi sudah menetapkan delapan tersangka yakni Ir Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran), Egidius Prima Mapa Moda (Swasta/Makelar) dan Severinus Defrikandus Siriben (Swasta/Makelar).

Berikut nya Yoseph Klau Berek APi (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen), Agustinus Klau Atok (PNS selaku Ketua Pokja ULP), Karus Antonius Kerek (PNS Selaku Sekretaris Pokja ULP) dan Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka) serta Simeon Benu (Swasta/ Direktur Utama CV Timindo).

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Dit Polairud Polda NTT Bersih-bersih Masjid untuk Peringati Maulid Nabi

Anggota Dit Polairud Polda NTT Bersih-bersih Masjid untuk Peringati Maulid Nabi

Kapolda Beri Penghargaan bagi Penyidik yang Tangani TPPO, Tipikor dan Narkoba

Kapolda Beri Penghargaan bagi Penyidik yang Tangani TPPO, Tipikor dan Narkoba

Polda NTT Kirim 57 Bintara Tinggi Ikut Pendidikan Alih Golongan TA 2024

Polda NTT Kirim 57 Bintara Tinggi Ikut Pendidikan Alih Golongan TA 2024

Direktur Intelkam Polda NTT Silahturahmi dengan Kelompok Cipayung Kota Kupang

Direktur Intelkam Polda NTT Silahturahmi dengan Kelompok Cipayung Kota Kupang

Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 Polda NTT

Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 Polda NTT

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru