Sabtu, 21 September 2024

Pasca Ungkap Kasus Dugaan Suap, Hak-hak Marataman Sebagai Anggota DPRD Banyak Dikebiri

Amir Hamzah Harahap - Senin, 07 Juni 2021 04:55 WIB
Pasca Ungkap Kasus Dugaan Suap, Hak-hak Marataman Sebagai Anggota DPRD Banyak Dikebiri

digtara.com – Pasca mengungkap kasus dugaan suap, hak-hak Ketua Komisi 1 DPRD Padangsidimpuan H Marataman Siregar, diduga banyak dikebiri oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan di lembaga itu

Baca Juga:

H Marataman Siregar menceritakan, banyak agenda yang tidak dia ikuti dikarenakan tidak adanya pemberitahuan resmi lagi sebagai ketua komisi satu.

Misalnya jadwal pengawasan mitra komisi 1 berawal dari 24 hingga 31 Mei 2021. Namun, Marataman diberitahu oleh salah seorang staf komisi pada 28 Mei 2021.

“Agenda kegiatannya mulai tanggal 24 Mei tapi saya diberitahu pada 28 Mei. Jadi ini semacam pengebirian, agar saya tidak bisa ikut lagi pengawasan,” ungkap politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu kepada wartawan, Senin (07/06/2021).

Dijelaskan Marataman, pada 31 Mei 2021, dia kembali dihubungi oleh salah seorang staf guna mempertanyakan apakah ikut agenda pengawasan mitra kerja. Namun, politisi senior itu menolak dengan alasan tidak mau terjebak korupsi.

“Itukan sudah lewat beberapa hari dari agenda awal, kalau saya ikuti berarti saya ikut terjebak dalam tindakan yang mengarah ke korupsi,” tuturnya.

Dijelaskan Marataman, apabila mengacu ke mekanisme, harusnya pengajuan untuk agenda pengawasan mitra Komisi 1 harus melalui usulan ketua. Sebab, agenda tersebut tidak melaluo rapat fraksi.

Menurutnya, dari Januari 2021, banyak surat perintah tugas (SPT) yang tidak ditandai-tanganinya sebagai Ketua Komisi I. Sebab, SPT itu tanpa terlebih dahulu melalui usulannya sebagai ssbagai Ketua Komisi 1.

“Mekanismenya, SPT bisa dikeluarkan apabila terlebih dahulu ada surat permohonan dari ketua komisi, dalam hal ini. Ketua Komisi 1 adalah saya,” tandasnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Hak-hak Marataman

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru