Kamis, 19 Desember 2024

PPN untuk Sembako, BEM Nusantara: Tidak Manusiawi!

Redaksi - Sabtu, 12 Juni 2021 03:22 WIB
PPN untuk Sembako, BEM Nusantara: Tidak Manusiawi!

digtara.com – Rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhadap barang kebutuhan pokok di tengah kondisi pandemi Covid-19 dinilai sebagai kebiajakan tidak manusiawi.

Baca Juga:

Rencana Itu tertuang dalam draft revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Rencana ini sungguh tidak manusiawi, pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok, dan pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat,” ujar, Eko Pratama Koordinator Pusat BEM Nusantara, kepada digtara.com, Sabtu (12/6/2021).

Sementara Sekretaris pusat BEM Nusantara M Julianda Arisha mengatakan, BEM Nusantara akan melakaukan konsolidasi secara Nasional, untuk membahas penolakan terkait ini, agar pemerintah berhati-hati dalam mewacanakan sesuatu yang dapat menindas rakyat.

Menurutnya hal ini bertolak belakang terkait jargon pemerintah dalam masalah ekonomi yakni menggaungkan pemulihan ekonomi. Sementara di sisi lain pemerintah malah makin melumpuhkan ekonomi.

“Logikanya begini, pemerintah saja bisa membuat PPNBM pembelian mobil baru di tekan sampai angka 0% , sekarang kok malah berencana bahan pokok di beri pajak. Ini sama saja pemerintah membunuh masyarakat menegah ke bawah,” tegasnya.

Sementara, lanjut Julianda, ekonomi Indonesia 56% itu dibentuk oleh konsumsi masyarakat termasuk bahan pokok.

“Lah sekarang kalau bahan pokok dikenakan pajak bisa digambarkan akan terjadi penurunan minat beli masyarakat dan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kami pikir Menteri Keuangan bertindak cermat terkait rencana ini jangan sampai kami turun ke jalan untuk menyuarakan hal-hal yang menurut kami tidak masuk di akal,” tegas Julianda Arisha.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru