Sabtu, 21 September 2024

Ketua SPS Sumut dan PWI Binjai Kecam Tindakan Pembakaran Rumah Wartawan Binjai

Hendra Mulya - Minggu, 13 Juni 2021 09:00 WIB
Ketua SPS Sumut dan PWI Binjai Kecam Tindakan Pembakaran Rumah Wartawan Binjai

digtara.com – Ketua Serikat Pekerja Pers (SPS) Sumut, H Farianda Putra Sinik meminta pihak kepolisian mengusut tuntas tindakan pembakaran rumah wartawan yang terjadi, Minggu (13/6/21) dini hari sekira pukul 00.10 wib di komplek perumahan Bergam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Baca Juga:

Peristiwa yang terjadi di rumah kontrakan Sabarsyah (56) tersebut seharusnya tidak patut terjadi, jika ada kekeliruan dalam pemberitaan bisa di klarifikasi sesuai UUD Pers No 40.

“Kalau tidak benar dapat di luruskan sesuai pasal-pasal yang ada dalam UUD, tidak harus melakukan tindakan keji atau pembakaran. Oleh karenanya kami berharap Polres Binjai mengusut tuntas pelakunya,” ujar Farianda, Minggu (13/6/21).

Ketua PWI Binjai, Arma Delisa Budi didampinggi Sekertaris Wardika Ariyandi menambahkan, saat kejadian, pihaknya mengutus anggota untuk melihat kondisi rumah Sabarsyah.

“Anak Sabarsyah itu dua orang, Sofyan dan Solihin merupakan anggota PWI Binjai. Oleh karena itu, kita selaku organisasi wartawan akan mengawal kasus ini,” ujar Budi.

Atas peristiwa ini, lanjut Budi, PWI Kota Binjai mengutuk keras aksi teror dan pembakaran rumah oknum wartawan yang dilakukan OTK.

“Polres Binjai diharapkan secepatnya menangkap pelaku yang di duga suruhan pihak tertentu yang di awali akibat pemberitaan di media, sebab yang bersangkutan mengaku sedang menyoroti kegiatan ilegal” sebutnya.

Masih katanya, teror maupun kekerasan fisik terhadap wartawan tidak patut terjadi di era demokrasi ini, sebab wartawan di dalam menjalankan tugasnya di lindunggi oleh UUD.

“Kita negara hukum, jika terdapat kesalahan dalam tulisan yang diadovsi wartawan bisa di klarifikasi langsung atau di bantah, kalau berita yang di terbitkan tersebut tidak benar,” ujarnya

Arma Delisa Budi menjelaskan, kalau tindakan pembakaran rumah tersebut adalah tindakan kriminal dan dapat di jerat pasal pidana sesuai UUD KUHP yang berlaku.

“Dengan tegas kita meminta kepolisian menangkap pelakunya. Sebab kejadian ini sudah pernah terjadi dan jangan sampai kejadian serupa berulang-ulang terjadi di wilayah hukum Binjai,” cetusnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Budi, permasahan tindak kekerasan Pers tersebut akan di laporkan ke PWI Sumut untuk dirapatkan, agar tindak semena-mena atau kriminalisasi terhadap wartawan menjadi pembahasan utama sesama anggota dan pengurus di Sumatera Utara (Sumut).

Ketua PWI Binjai, juga menghimbau kepada rekan jurnalis agar berhati-hati dalam menjalankan tugas, apa lagi di daerah yang berbahaya dan harus peka terhadap kondisi yang ada.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru