Mulai Besok, Pesta Pernikahan Dilarang di Kota Padangsidimpuan
digtara.com – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan akan melarang kegiatan pesta pernikahan dan acara yang mengundang keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19. Aturan itu akan berlaku mulai besok, Senin 14 Juni 2021.
Baca Juga:
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Siregar yang juga Kepala BPBD Kota Padangsidimpuan mengatakan kepada digtara.com pihaknya akan melayangkan surat terkait pelarangan kegiatan pesta atau acara keramaian besok.
“Ia, besok akan kita keluarkan surat edarannya untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Padangsidimpuan” Kata Arfan Siregar, Minggu (13/06/2021).
Arfan Siregar melanjutkan aturan tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai dari tanggal 14 sampai 28 Juni 2021.
Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan kini menjadi 42 kasus, sembuh 447, meninggal 30 kasus dan suspect satu kasus.