Sabtu, 21 September 2024

Kawasan Masih Zona Merah Covid-19 Diminta Terapkan WFH

- Rabu, 23 Juni 2021 04:55 WIB
Kawasan Masih Zona Merah Covid-19 Diminta Terapkan WFH

digtara.com Daerah zona merah penyebaran Covid-19 diminta menerapkan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) sebanyak 75 persen. Kawasan Masih Zona Merah Covid-19 Diminta Terapkan WFH

Baca Juga:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dengan demikian pekerja yang bekerja dari kantor (work from office atau WFO) sebanyak 25 persen.

“Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik kementerian/lembaga sudah ada surat edaran dari MenPAN-RB, demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD yaitu di zona merah, WFH-nya 75 persen jadi bekerja di rumah 75 persen sedangkan di zona non-merah 50-50 dengan penerapan protokoler kesehatan ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran,” kata Airlangga pada Selasa (22/6/2021).

Hal itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021.

“Sehingga WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini akan diatur lebih lanjut oleh K/L dan pemerintah daerah,” ujar Airlangga.

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah sedangkan zona lainnya akan mengikuti pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti).

“Kemudian kegiatan sektor esensial, baik industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat,” jelasnya.

Sementara itu untuk industri yang sudah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetap berlaku.

“Kemudian kegiatan restoran, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan atau mal untuk kegiatan ‘dine in’ atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya dibawa pulang,” tutur Airlangga.

“Jadi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 dan prokes diterapkan secara ketat. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” sambungnya.

Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan prokes dan dapat terus beroperasi.

“Kemudian kegiatan ibadah baik itu tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura atau tempat ibadah lainnya, untuk zona merah sesuai dengan surat edaran dari menteri agama ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman,” kata Airlangga.

Sedangkan khusus kegiatan hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya dan ini diatur dengan prokes.

“Kemudian kegiatan di area publik, fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dana area publik lainnya, zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Di zona lain diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan menerapkan prokes yang lebih ketat,” tambah Airlangga.

Lebih lanjut, ia menyataka bahwa kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan ini lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman sedangkan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan ada di pemda dengan prokes yang ketat.

Untuk hajatan kemasyarakatan, menurut Airlangga, juga dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat.

“Kemudian kegiatan rapat, seminar, pertemuan dilakukan secara luring dan di zona merah dinyatakan ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya tentu ini diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas,” ungkap Airlangga.

Sementara transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan menerapkan prokes yang lebih ketat seperti dilansir dari Antara.

[ya]  Kawasan Masih Zona Merah Covid-19 Diminta Terapkan WFH

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru