Galian C di STM Hilir Masih Berlanjut, Ini Kata Kapolresta Deliserdang
digtara.com – Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi buka suara terkait dengan masih terus beroperasinya tiga lokasi galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir.
Baca Juga:
Ditanya via pesan WhatsApp (WA), Jumat (25/6/2021), Kombes Yemi mengatakan pihaknya lebih mengedepankan pemerintah daerah (pemda).
“Kita mengedepankan upaya Pemda, mendorong Pemda agar tercipta iklim investasi, yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” katanya.
Ditanya tentang PAD dari mana, sementara usaha-usaha galian C tersebut ilegal dan untuk mengurus izinnya saja dari pemerintah pusat, bukan dari pemda, Kombes Yemi tidak memberi jawaban. Hanya mengirimkan emoticon terima kasih.
Diketahui, meski sudah ada rapat antara Polresta Deliserdang dengan sejumlah camat di Deliserdang, Selasa lalu (15/6/2021), terkait masalah penutupan lokasi galian C di Kabupaten Deliserdang, tapi nyatanya para pengusaha galian C masih terus membandel dan tedeng aling-aling memainkan usaha ilegalnya.
Seperti di sekitaran Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Dari keterangan yang diterima, Jumat (25/6/2021), tiga titik lokasi galian C di Kecamatan STM Hilir, antara lain milik ZF (56), warga Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, yang ‘menguasai’ lahan Hak Guna Usaha (HGU): 95 PTPN II, Blok F, Afdeling III, Kebun Limau Mungkur, Dusun II, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian tak jauh dari lokasi itu, ada juga yang dikelola pemain baru tapi orang lama, yakni M. Si M ini sebelumnya merupakan anggota ZF. Tapi karena pekong alias pecah kongsi, M pun membuka usaha galian C-nya sendiri.
Lantas yang ketiga adalah lokasi galian C milik YS dan NS di Dusun IV Sinar Kemenangan, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang. “Punya B, punya YS dan NS. Tinggal itu yang operasi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (mag-02)