DPW JPKP Sumatera Utara Siap Dampingi Masyarakat Terkait Persoalan ULTG Idanoi Nias
digtara.com – Sekitar tahun 2016 yang lalu Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo meresmikan ULTG di Idanoi Kepulauan Nias. Langkah ini merupakan sebuah solusi bagi masyarakat hususnya di Kepulauan Nias untuk memperkuat pasokan daya listrik yang akan di distribusikan ke seluruh pelosok daerah di Kepulauan Nias.
Baca Juga:
Ketua DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung SH mengatakan, program tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Kepulauan Nias dengan perwujudan Program NIAS TERANG.
Namun, seiring berjalannya program tersebut, hingga kini masih menyisakan beberapa persoalan.
“Ada beberapa persoalan yang sangat krusial, yang harus diselesaikan terkait ULTG tersebut,” ungkap Rudy dalam keterangan tertulis yang diterima digtara.com, Selasa (29/6/2021).
Persoalan yang mencuat diantaranya:
1. Ganti rugi lahan yang digunakan untuk tapak berdirinya tiang listrik SUTT 70 KVA (Semi Sutet).
2. Ganti rugi pohon yang harus ditebang diatas lahan yang digunakan dan pohon yang rusak akibat timpahan dari pohon yang ditebang.
3. Pembayaran bangunan dinding penahan tanah
4. Pembayaran upah dan material bangunan oleh vendor Pemenang tender yang dikerjakan sub kontraktor.
Dari ke empat hal tersebut, jelas Rudi akhirnya menimbulkan permasalahan antara warga masyarakat yang hak ganti rugi belum terpenuhi dengan PT PLN di Kepulauan Nias.
Dampak yang sangat dirasakan hingga hari ini adalah :
1. Pihak PLN kesulitan melaksanakan kegiatan Perawatan komponen listrik yang rusak di atas lahan yang belum terselesaikan permasalahan ganti rugi.
2. Masyarakat merasa keberatan akibat belum terpenuhi ganti kerugian, dengan menghalangi petugas PLN dalam melakukan perawatan hingga perbaikan tiang SUTT yang dilaksanakan petugas PLN.
3. Berdasarkan dampak poin 1 dan poin 2 akan menimbulkan akibat yang lebih dikhawatirkan lagi, yakni sering mati lampu hingga tidak terdistribusi listrik dari Idanoi (Nias Induk) ke masyarakat pelanggan PLN di Nias Selatan.
Ia menjelaskan hasil investigasi dari tim JPKP di Kepulauan Nias, terungkap penyebab dari tidak tertunaikan ganti rugi yang dimaksud, akibat dari tidak bertanggung jawabnya pemenang tender (pihak ketiga).
Rudy menjelaskan, pihaknya melayangkan permohonan kepada Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken, agar menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat yang haknya belum dapat ditunaikan.
Sebagai informasi tambahan dapat dijelaskan pula bahwa Pembangunan tower SUTT 70 KV ini bersumber dari APBN yang dikerjakan oleh PT. PLN (Persero) UIP 2 dan perusahaan vendor PLN seperti PT. Rekadaya dan PT. PPN. Adapun jumlah tower di Kabupaten Nias Selatan berjumlah 197 tower, secara keseluruhan dari Gunungsitoli ke Teluk Dalam sejumlah 402 titik tower.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
ULTG Idanoi Nias