Dengan Eazy Paspor, Membuat Paspor Jadi Lebih Mudah, Begini Caranya
digtara.com – Selama masa pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi klas 1 Khusus TPI Medan punya program yang dinamai Eazy Paspor. Lewat program ini, bikin paspor jadi mudah karena Anda bisa mendatangkan petugas ke dekat rumah. Bagaimana sih caranya?
Baca Juga:
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Medan Adityo Ari Wibowo menyatakan program Eazy Paspor ini sudah ada sejak pertengahan tahun 2020 lalu.
“Iya betul jadi program Eazy Paspor itu diperintahkan langsung oleh Direktorat Imigrasi langsung, akan tetapi mungkin kurang disosialisasikan sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui program ini,” ucapnya saat ditemui Sabtu (3/7) siang.
Lebih lanjut ia menerangkan dalam program ini, pihaknya langung yang turun langsung ke lapangan untuk pembuatan paspor.
“Jadi nanti kita yang mendatangi masyarakat. Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat sebelum kami melakukan pembuatan paspor di lapangan,” tuturnya.
Minimal 50 Orang
Adityo menjelaskan bahwa syarat pihaknya agar bisa mengunjungi masyarakat yang hendak membuat paspor minimal harus 50 orang dalam satu tempat.
“Jadi program ini lebih ke pembuatan paspor secara kolektif minimal 50 orang. Selain itu syarat -syarat pembuatan paspor pun harus dilengkapi,” terangnya.
Dikatakan Adityo juga, masyarakat yang hendak membuat paspor secara kolektif hanya memberikan tempat untuk melakukan pembuatan paspor.
“Jadi untuk tempat mereka harus sediakan namun itu pun kami akan melakukan survei terlebih dahulu. Kira-kira butuh waktu 2-3 hari persetujuan sudah diterima masyarakat yang hendak membuat paspor,” jelasnya.
Konfirmasi dulu ke Kantor Imigrasi
Cara melakukan pendaftaran, perwakilan satu orang wajib mendatangi kantor imigrasi yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kota Medan.
Kemudian setelah semua persyaratan lengkap, nanti pihaknya akan memberi kabar kepada perwakilan tersebut untuk disetujui atau tidaknya.
“Syaratnya hanya itu minimal 50 orang, pembuatan paspor juga gak mesti karena ada keperluan saja tetapi untuk jaga-jaga juga bisa,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masalah biaya semuanya sama tetap seperti pembuatan paspor di kantor Imigrasi.
“Gak ada yang perlu ditakutkab harganya tetap sama seperti pembuatan di sini seharga Rp 350 ribu,” tukasnya.