Patroli PPKM di Kupang, Polisi Beri Teguran Keras pada Warga Tidak Taat Prokes
digtara.com – Aparat keamanan Polres Kupang Kota dan Satuan polisi pamong Praja serta BPBD Kota Kupang melakukan patroli dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kupang.
Baca Juga:
Patroli digelar pada Sabtu (3/7/2021) malam pukul 21.30 wita hingga Minggu (4/7/2021) dinihari.
Patroli PPKM digelar untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Kupang.
Kabag Ops Polres Kupang Kota, AKP Mei Charles Sitepu SH menyebutkan, kalau penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kupang semakin meningkat.
Peningkatan ini terjadi karena masyarakat kurang peduli tentang pentingnya menjaga Kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Perlu dilakukan kembali himbauan dan teguran tegas kepada masyarakat Kota Kupang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menghindari kerumunan,” ujarnya.
Kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran masyarakat Kota Kupang yang sedang melakukan aktivitas, baik itu para pedagang atau pelaku usaha maupun masyarakat sekitar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Rute dan lokasi yang dilalui dan dikunjungi oleh petugas yakni Jalan Frans Seda – Bundaran Tirosa Jalan Bundaran PU – Jalan W. J. Lalamentik – Jalan El Tari – Jalan Jenderal Soeharto – Jalan Jendera Sudirman, Kelurahan Kuanino.
Selanjutnya ke terminal Kupang Kota Lama di Jalan Ikan Tongkol – Jalan Siliwangi – Jalan Sumatera – Jalan Sumba – Jalan Timor Raya.
Kemudian ke sepanjang Pantai Oesapa dan kembali melewati Jalan Timor Raya – Jalan Frans Seda menuju Ke Mapolres Kupang Kota.
Lokasi tempat usaha yang didatangi petugas antara lain Cafe Osten, KFC, Cafe Excelco serta beberapa tempat warung makan dan angkringan di wilayah Kecamatan Oebobo dan Kota Raja.
Pada lokasi tersebut, petugas memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang masih membuka usahanya agar segera berhenti melayani makan dan minum ditempat pada pukul 21.00 Wita.
Mereka disarankan hanya melayani pesan antar atau dibungkus untuk dibawa pulang.
Petugas juga membubarkan kerumunan anak muda yang sedang berkumpul di Bundaran Tirosa, alun – alun Kota Kupang dan lantai warna Oesapa untuk segera kembali kerumahnya masing-masing.
Saat himbauan, petugas menyampaikan bahwa Polres Kupang Kota bersama Pemerintah Kota Kupang menghimbau kepada masyarakat agar di masa pendemi Covid-19 terutama berkembangnya varian baru, masyarakat diminta agar lebih memperketat protokol kesehatan.
Warga dihimbau selalu menggunakan masker saat beraktivitas, rajin mencuci tangan atau menggunakan handsanitiser, menjaga jarak perorangan, menghindari kerumunan atau pusat keramaian serta menjaga pola hidup sehat.
Warga yang melanggar protokol kesehatan pun ditindak tegas dan diingatkan agar benar-benar patuh pada himbauan yang diberikan.
“Perlu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan adaptasi kebiasaaan baru pencegahan Covid-19 dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan,” tandas Kabag Ops Polres Kupang Kota usai patroli.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Kupang Kota bersama dengan Pemerintah Kota Kupang merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang dalam rangka menindak lanjuti edaran terbaru Walikota Kupang Nomor : 037 / HK.443.1 / VI / 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Penebalan PPKM skala mikro di Kota Kupang.