Salat Idul Adha di Luar Daerah PPKM Darurat Diperbolehkan
digtara.com – Pemerintah melarang pelaksanaan salat Idul Adha dan takbiran di 60 daerah kabupaten kota yang tengah memberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Namun di luar itu, salat Ied tetap boleh dengan aturan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers penetapan awal Dzulhijjah dan hari raya Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi, Sabtu (10/7) malam.
“Di luar wilayah PPKM Darurat dan bukan termasuk zona merah dah oranye, peribadatan di tempat ibadah bisa dilakukan,” kata Yaqut lewat YouTube Kemenag.
Menteri Agama mengaturnya dalam surat edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Takbiran, Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di luar PPKM Darurat.
Meski begitu, kata Yaqut, salat dan takbiran tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait protokol kesehatan yang dimaksud.
“Di luar wilayah PPKM Darurat, malam takbiran dan salat Iduladha dapat dilakukan, setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam SE Menag 16/2021,” kata dia.
PPKM Darurat diberlakukan di 45 kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali merespons lonjakan kasus covid-19 pasca libur Lebaran pertengahan Mei lalu.
Belakangan, PPKM Darurat resmi diperluas mulai Senin (12/7) mendatang ke 15 kabupaten kota lain di luar Jawa, seperti di Kota Medan, Padang, Batam, Pontianak, Balikpapan, hingga Sorong dan Manokwari.
PPKM Darurat diketahui berlangsung hingga 20 Juli, bersamaan dengan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Bersamaan dengan itu, Kemenag juga telah melarang pelaksanaan salat dan takbiran di 60 daerah tersebut.