MUI Sumut: Daerah di Luar Zona Merah dan Oranye Bisa Gelar Salat Idul Adha
digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menyampaikan surat edaran terkait pelaksanaan Idul Adha dan qurban pada Minggu (11/7/2021).
Baca Juga:
Dalam surat edaran itu, MUI Sumut membolehkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid hingga tanah lapangan di daerah yang dinyatakan aman terkendali dari penyebaran virus Covid-19.
“Bisa melaksanakan di Masjid ataupun tanah lapang apabila daerah tersebut tidak termasuk zona merah atau oranye berdasarkan surat penetapan pemerintah daerah dan satgas covid-19,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua MUI Sumut DR H Maratua Simanjuntak itu.
Kendati demikian, bagi daerah yang bisa melaksanakan salat idul adha di masjid atau lapangan tetap mematuhi syarat dan ketentuan. Di antaranya, salat ataupun khutbah Idul Adha harus dilaksankan secara singkat dengan tetap memelihara rukun dan syarat berlaku.
Selain itu, dalam pelaksanaan salat, para jemaah diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak shaf. Kemudian dianjurkan membawa alat salat berupa sajadah dan hand sanitizer masing-masing.
Panitia masjid juga dianjurkan untuk menyediakan alat pengecek suhu tubuh serta para lansia ataupun yang sedang mengalami kurang sehat dianjurkan untuk tidak salat di masjid maupun lapangan.
Sementara dalam pelaksanan qurban, MUI Sumut juga membuat syarat dan ketentuan, di antaranya, untuk penyembelihan qurban, MUI menyarankan bisa melakukannya di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau di luar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Untuk pembagian hewan qurban MUI menghimbau agar para panitia masjid ataupun masyarakat bisa meminimalisirkan kontak fisik saat membagi atau menerima daging tersebut.