Ini Sosok Pemilik Apotek Global Deliserdang yang Jadi Tersangka Penjualan Obat di Atas HET
digtara.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang sudah menetapkan Sabam Nainggolan, 38 tahun, selaku pemilik Apotek Global, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, sebagai tersangka.
Baca Juga:
“Tersangka, Sabam Nainggolan, kelahiran Gunung Meriah, 7 April 1983, pemilik Apotek Global, pendidikan terakhir S1 Farmasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, selaku Ketua Timsus Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, Jumat (16/7/2021).
Sabam Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua karyawannya, Roberto Bagio Togatorop Simatupang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.
“Ketiganya sudah kita tahan,” ujarnya.
Ketiga tersangka, jelas Firdaus, dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf a jo Pasal 10 huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar dan atau
Pasal 107 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar atau Pasal 55 KUHPidana.
Sebelumnya, Timsus Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang, yang dibentuk berdasarkan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menggerebek Apotek Global yang menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Rabu sore (14/7).
Penggerebekan terhadap apotek tersebut, berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.
Apotek tersebut melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.
Obat tersebut adalah merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet yang seharusnya dijual seharga Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan, tapi malah dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua karyawan apotek, yakni Roberto Bagio Togatorop Simatuoang (20), warga Tanjung Salusuk, Kecamatan Pagagan Hilir, Kabupaten Dairi dan Lamroni Naibaho (20), warga Tomuan, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, keduanya nekat menjual obat Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet seharga Rp80 ribu/papan berdasarkan perintah pemilik apotek, Sabam Nainggolan.
Kedua karyawan apotek itu, juga mengaku tujuan menjual obat merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet di atas harga eceran tertinggi karena untuk mengambil keuntungan lebih besar.
Selain itu, menjual obat tersebut dengan harga sesuai kode harga (80/PPN) yang dituliskan pemilik apotek, Sabam Nainggolan.
Pelaku pun sebenarnya sudah mengetahui adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat di masa pandemi Covid-19. (mag-02)