Minggu, 22 September 2024

Kota Pariaman PPKM Darurat, Efektif Sejak Senin 19 Juli 2021

- Minggu, 18 Juli 2021 05:19 WIB
Kota Pariaman PPKM Darurat, Efektif Sejak Senin 19 Juli 2021

digtara.com – Naik menjadi zona merah, memicu Pemerintah Kota Pariaman menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Keputusan tersebut mulai efektif berlaku pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga:

“Kota Pariaman sekarang menjadi assesmen level empat atau masuk zona merah. Pemkot bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai besok (Minggu) akan menerapkan PPKM Darurat di Kota Pariaman,” kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar, melansir Suara.com – jaringan digtara.com, Minggu (18/7/2021).

Selama PPKM Darurat, kata Genius, objek wisata akan ditutup. Kemudian, pemberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen, pembatasan aktivitas masyarakat dan tidak mengeluarkan izin untuk pesta.

Kemudian, memberlakukan take away atau pesanan dibawa pulang dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat di rumah.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Candra mengatakan, PPKM Darurat tersebut akan berlaku efektif pada Senin (19/7/2021).

“Hari ini kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat, Senin baru dijalankan agar masyarakat tidak terkejut,” katanya, disitat dari Antara, Minggu (18/7/2021).

Pemkot Pariaman masih memperbolehkan kegiatan hajatan warga yang sudah mengurus izin pelaksanaan sebelum daerah itu masuk level 4, namun dengan syarat tertentu dan pengawasan ketat dari petugas.

Setidaknya, pihaknya sudah mengeluarkan lebih dari 10 rekomendasi pelaksanaan hajatan warga. Namun setelah level Kota Pariaman berubah, maka pihaknya untuk sementara tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru