Minggu, 22 September 2024

Tanpa Bantuan, Buruh Desak Setop PPKM Darurat!

- Senin, 19 Juli 2021 06:35 WIB
Tanpa Bantuan, Buruh Desak Setop PPKM Darurat!

digtara.com – Rencana pemerintah memperpanjang PPKM Darurat menimbulkan rasa was-was di kalangan buruh. Serikat buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah menghentikan rencana itu, kecuali bantuan pangan diberikan.

Baca Juga:

“Jangan memperpanjang PPKM darurat, kecuali jika pemerintah siap untuk memberikan bantuan pangan yang mencukupi kepada rakyat menengah bawah yang terdampak,” imbuh Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan resmi, Senin (19/7).

PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli lalu di Pulau Jawa-Bali, telah memicu tsunami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyak perusahaan mengalami kesulitan bisnis. Buruh yang tak kena PHK pun terpaksa dirumahkan tanpa upah sesuai.

Baca: Bahaya! 84 Ribu Karyawan Mal Bakal Kena PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Menurutnya, kondisi ini juga terjadi pada masyarakat golongan ekonomi menengah. Pada akhirnya, masyarakat terancam jatuh miskin dan kelaparan karena tidak lagi memiliki penghasilan.

“Jika kelas menengah saja sudah mulai kesulitan, bagaimana masyarakat yang di kelas bawah? Pemerintah harus benar-benar mempersiapkan dan menyalurkan bantuan pangan jika ingin memperpanjang PPKM darurat,” tegasnya.

Secara umum, ia menyatakan PPKM Darurat tidak efektif karena petugas dinilai hanya tegas kepada rakyat dan pedagang kecil. Sementara, tenaga kerja asing, (TKA) khususnya asal China mudah masuk ke Indonesia.

“Di satu sisi, rakyat sendiri dipersulit aktivitas dan mobilitasnya, bahkan diberikan sanksi denda atau penjara. Namun, TKA asal China selalu mendapatkan perlakuan khusus untuk mudah masuk Indonesia. Bahkan, kedatangannya selalu dibela oleh pejabat pemerintah,” katanya.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah serius dalam melindungi hak kesehatan dan hak hidup layak seluruh rakyat Indonesia melalui lima hal.

Pertama, pemberian bantuan pangan untuk seluruh rakyat terdampak pandemi. Kedua, bantuan subsidi upah bagi seluruh pekerja terdampak, baik korban PHK, pekerja dirumahkan, dan pekerja yang tidak dibayar upahnya.

Ketiga, pemberian bantuan sosial (bansos) dan modal untuk pedagang usaha kecil dan menengah terdampak. Keempat, bantuan biaya pendidikan untuk anak-anak yang orang tuanya terdampak.

Terakhir, bantuan subsidi biaya pemeriksaan kesehatan kepada pekerja khususnya untuk swab antigen dan PCR karena banyak perusahaan yang meminta pekerjanya untuk melakukan test tersebut secara mandiri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru