Minggu, 22 September 2024

Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Mikro, Berikut Aturannya

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Juli 2021 01:53 WIB
Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Mikro, Berikut Aturannya

digtara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang harusnya berakhir 22 Juli, menjadi tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga:

Perpanjangan ini disampaikan Pemkot Kupang melalui surat edaran Walikota Kupang nomor 046/HK.443.1/VII/2021 tentan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro 22 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran Pemkot Kupang antara lain untuk membatasi kegiatan pengunjung seperti Mall, Supermarket, Minimarket pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Selain itu pedagang kebutuhan pokok sehari-hari setelah pukul 20.00 WITA melayani layanan dibawa pulang sesuai penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

Untuk membatasi kegiatan massa maka kegiatan peribadahan ditutup sementara, kemudian ditiadakan menyelenggarakan pesta dan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Peristiwa kedukaan agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan.
Untuk kegiatan belajar/mengajar dilaksanakan secara daring/online.
Aturan ini untuk memperketat pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah Kota baik pelaku perjalanan di bandara, pelabuhan dan terminal.

Pemkot mengeluarkan aturan bagi setiap warga kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 dan yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dan tidak memiliki kartu vaksin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau Bansos.

Juga penundaan pemberian layanan administrasi mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota.
Namun pengecualian karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi dibuktikan dengan keterangan dokter dari Puskesmas/ klinik Kesehatan/rumah sakit.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru