Minggu, 22 September 2024

Sudah 3 Kali dalam Sepekan, Kapolda NTT : Tangkap Pelaku Pengambil Jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Juli 2021 07:56 WIB
Sudah 3 Kali dalam Sepekan, Kapolda NTT : Tangkap Pelaku Pengambil Jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit

digtara.com – Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit oleh keluarga makin marak terjadi di Kota Kupang, NTT. Polisi pun mengeluarkan ancaman berupa tindakan tegas hingga penangkapan terhadap para pelaku.

Baca Juga:

Dalam tiga hari terakhir, tercatat ada 3 kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di dua rumah sakit di Kota Kupang.

Pada Sabtu (17/7/2021) terjadi dua kasus. Pertama di RSU Siloam Kupang oleh warga Kelurahan Airmata Kota Kupang dan kedua di RS Leona Kota Kupang oleh keluarga pasien asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Peristiwa ketiga yang kemudian viral terjadi kembali pada Rabu (21/7/2021). Puluhan warga berkerumun dan memicu keributan saat mengambil pengambilan paksa jenazah LN (27) di RSU Siloam.

jenazah covid-19 ntt
Jenazah pasien Covid-19 dinaikkan ke mobil pickup usai diambil paksa oleh keluarga. (foto:tangkapan layar)

Setelah diangkat beramai-ramai, jenazah dibawa dengan pick up warna hitam ke rumah LN di Kelurahan Alak Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sejumlah video pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 dari rumah sakit di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), beredar dan viral di media sosial.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum menegaskan pihaknya bakal menindak siapa saja yang mengambil paksa jenazah pasien yang dinyatakan terpapar covid-19.

“Kita tidak tolerir lagi dengan alasan apapun, kalau masih terjadi, saya sudah perintahkan Kapolres jajaran Polda untuk tangkap sesuai hukum yang berlaku,” katanya, Kamis (22/7/2021).

Menurut Kapolda, para pelaku pengambil paksa jenazah pasien covid-19 akan dijerat pasal 212 sampai 218 KUHP serta pasal 93 UU nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

“Menurut saya, keselamatan rakyat adalah segalanya, jangan karena emosional melakukan pengambilan paksa dan saat ini setelah saya melakukan pendalaman, saya perintahkan Kapolres untuk melakukan swab dan beberapa orang yang kemarin melakukan pengambilan paksa jenazah positif covid-19,” ujarnya.

Kata Kapolda NTT, hal ini sangat membahayakan keselamatan banyak orang sehingga pihaknya tidak akan tolerir, para pengambil jenazah pasien covid-19.

“Saya akan tangkap dan proses hukum, untuk masyarakat yang mengambil paksa jenazah. Koordinasi lah dengan baik, jika ingin melihat jenazah untuk terakhir kalinya tapi jika mengambil paksa jenazah, itu menyebarkan sesuatu yang lebih berbahaya dan melanggar undang-undang karantina kesehatan,” tegas Lotharia Latif.

Ia menambahkan, varian delta covid-19 sudah masuk wilayah NTT sehingga tidak akan ditolerir dengan alasan apapun, bagi siapa saja yang mengambil paksa jenazah pasien covid-19.

“Jika jenazah pasien sudah dinyatakan positif covid-19 oleh rumah sakit, ikuti aturan prokes yang ditetapkan. Koordinasi lah dengan baik bagai ibadahnya, diatur yang baik tidak perlu mengambil paksa jenazah karena itu membahayakan masyarakat lain,” tutup Kapolda Lotharia Latif.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru