Minggu, 22 September 2024

Saat Warganya Keluhkan Aturan PPKM, Wali Kota Padangsidimpuan Malah Ciptakan Kerumunan

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 24 Juli 2021 04:04 WIB
Saat Warganya Keluhkan Aturan PPKM, Wali Kota Padangsidimpuan Malah Ciptakan Kerumunan

digtara.com – Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution sepertinya sengaja menciptakan kerumunan dengan mengumpulkan seluruh kepala desa (kades) beserta perangkat desa di tengah penerapan PPKM Mikro. Tindakan itu diduga telah mengangkangi Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang melarang adanya kerumunan rapat untuk kawasan zona merah dan orange.

Baca Juga:

Dalam video tersebut tampak spanduk yang terpajang bertuliskan “Rapat Koordinasi Pemerintahan Tingkat Kota Padangsidimpuan Tahun 2021”. sementara di sisi kiri spanduk terpajang foto walikota dan wakil wali kota dengan pakaian dinas berwarna putih.

Sementara jam yang berada persis di atas spanduk menunjukkan pukul 10.13 WIB. Belum diketahui secara pasti tanggal berapa video tersebut direkam. Namun Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan, Nurcahyo Budi Susetyo membenarkan adanya rapat itu selama tiga hari beberapa waktu lalu.

“Ia bang. Itu acara percepatan penanganan Covid-19 untuk aparat desa tanggal 16,17 dan 19 Juli 2021,” kata Nur Cahyo Budi Susetyo.

wali kota padangsidimpuan kerumunan
Sebagian peserta rapat tidak menjalankan protokol kesehatan. (istimewa)

Dalam video berdurasi 4 menit tiga detik tersebut, tampak seratusan orang duduk berjejer mendengar arahan wali kota Padangsidimpuan dalam satu ruangan yang terletak di Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.

Acara tersebut jelas melanggar Instruksi Mendagri nomor 23 Tahun 2021 yang melarang adanya rapat di daerah zona merah maupun oranye.

Saat memberikan arahan, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution yang berdiri didepan juga tampak tak mengenakan masker meski sudah menggunakan pengeras suara (mikrophone).

“Kami dikumpulkan di tempat itu untuk menghadiri kegiatan rapat koordinasi pemerintahan tingkat Kota Padangsidimpuan,” ujar SR, salah seorang anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) yang menjadi salah satu peserta pada acara tersebut.

Berikut Petikan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pada Bagian ke 13 point J menerangkan:
J. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan
pertemuan luring (lokasi
rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang
dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan):

1) untuk kabupaten/kota selain pada Zona
Oranye dan Zona Merah diizinkan dibuka,
dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%
(dua puluh lima persen) dan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat yang
pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah setempat; dan

2) untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan
Zona Merah ditutup untuk sementara waktu,
sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan
aman berdasarkan penetapan Pemerintah
Daerah setempat,

SANKSI

Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Pasal 93 :
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.”

Saksikan video-video terbaru hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

wali kota padangsidimpuan kerumunan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru