Polisi Gencar Semprot Disinfektan di Kota Kupang
digtara.com – Aparat kepolisian dari Direktorat Samapta Polda NTT melakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan kota Kupang, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga:
Sasarannya tempat keramaian, jalan utama/protokol, terminal, depan pasar rakyat dan tempat berkumpulnya masyarakat dengan menggunakan satu unit kendaraan taktis water canon.
penyemprotan ini dipimpin Kabag Binopsnal Ditsamapta Polda NTT AKBP Paulus Naatonis, SIP, MH, didampingi Kaurren Subbagrenmin Iptu Adriana S Hurint SH dan Iptu Yusuf Tundu Tara Panjang bersama 16 personil terdiri dari 5 Personil Rantis, 5 Personel UPRC, 6 Personel Staff dengan menggunakan kendaraan 2 unit R4 UPRC, 1 unit R4 RAISA dan 4 unit R2 UPRC Ditsamapta Polda NTT.
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, dalam kegiatan ini Ditsamapta Polda NTT juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar disiplin dalam menaati instruksi pemerintah terkait penyebaran Covid-19 yang saat ini Kota Kupang memasuki PPKM level IV.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH, MHum melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di NTT khususnya di Kota Kupang yang saat ini telah memasuki PPKM level IV.
“Penyemprotan dalam rangka pencegahan covid-19, semoga dengan segala upaya yang kita lakukan, masyarakat pun sadar dan disiplin dalam menaati prosedur kesehatan, sehingga penularan covid-19 bisa menurun,†ujar Kabidhumas Polda NTT.
Penyemprotan disinfektan ini melalui rute mulai dari Mapolda NTT – jalan Jenderal Soeharto – Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Ir Soekarno -Jalan Ikan Paus.
Selanjutnya jalan Ikan Tongkol -Jalan Siliwangi -Jalan Gunung Mutis – Jalan Urip Soemohardjo -Jalan Tompello – Jalan Cak Doko -Jalan Palapa – Jalan Herewilla dan kembali Ke Mako Polda NTT.
Penyemprotan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.
Langkah ini juga dianggap bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini tingkat penyebarannya semakin meluas.
“Penyemprotan disinfektan ini sebagai komitmen Polda NTT maupun di Polres jajaran untuk senantiasa melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di NTT, khususnya di Kota Kupang,” tandasnya.
Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi 5 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dan 3 T yaitu testing, tracing dan treatmen serta mendukung program vaksinasi.