Rabu, 05 Februari 2025

Heboh Ludahi Petugas PLN Hingga ke Penjara, Yuk Melek Aturan

- Minggu, 01 Agustus 2021 09:00 WIB
Heboh Ludahi Petugas PLN Hingga ke Penjara, Yuk Melek Aturan

digtara.com – Kasus meludahi petugas PLN hingga membuat pelanggan terjerat pidana mestinya tak sampai terjadi kalau seseorang melek alias paham aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Cuma karena diberi peringatan akan diputus saja, pria yang diketahui bernama M Reza Satio itu sampai ngamuk, memaki, melempari mobil hingga meludahi pegawai yang menjalankan tugasnya.

Ujungnya, Reza kini mendekam di sel tahanan Medan Kota. Pihak PLN selaku institusi negara, melaporkannya dengan alasan agar peristiwa serupa tak terulang.

Manajer Komunikasi PLN Sumut Yasmir Lukman menjelaskan petugas PLN saat itu datang untuk menyampaikan tagihan yang dimiliki pria tersebut senilai Rp 794 ribu. Saat ditagih, pria yang merupakan pelanggan PLN pascabayar itu keberatan.

“Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas,” tuturnya.

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.

“Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan, mulai denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik,” tambah Yasmir.

Melek Aturan

Soal listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, akan mengalami pemutusan aliran listrik secara sementara.

Setelah itu pelanggan tentu diminta untuk membayarkan tunggakan tersebut. Jika dalam 60 hari tidak dibayar, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. Sebelum itu dilakukan petugas PLN harus memberitahukan pelanggan terlebih dahulu.

Jika pelanggan ingin listriknya kembali disambung tentu harus membayar tunggakannya terlebih dahulu. Selain tunggakan ada juga denda yang harus dibayar. Berikut besarannya:

450 VA Rp 3.000 per bulan
900 VA Rp 3.000 per bulan
1.300 VA Rp 5.000 per bulan
2.200 VA Rp 10.000 per bulan
3.500-5.500 VA Rp 50.000 per bulan
6.600-14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik, minimal Rp 75.000 per bulan
14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik, minimal Rp 100.000 per bulan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
PLN
Berita Terkait
Jadwal Proliga 2025, Lengkap Tanggal dan Lokasinya

Jadwal Proliga 2025, Lengkap Tanggal dan Lokasinya

Otomatis Diskon 50 Persen, PLN: Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

Otomatis Diskon 50 Persen, PLN: Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

Nataru, Listrik di Sumatera Utara Dipastikan Aman dan Handal

Nataru, Listrik di Sumatera Utara Dipastikan Aman dan Handal

SPKLU di Sumatera Utara Siap Layani Pengguna Mobil Listrik

SPKLU di Sumatera Utara Siap Layani Pengguna Mobil Listrik

PLN Gandeng Astra Dorong Pengembangan EBT di Masa Depan

PLN Gandeng Astra Dorong Pengembangan EBT di Masa Depan

Tegangan Listrik Sering Naik Turun, Puluhan Warga Geruduk Kantor PLN Tebingtinggi

Tegangan Listrik Sering Naik Turun, Puluhan Warga Geruduk Kantor PLN Tebingtinggi

Komentar
Berita Terbaru