PPKM Level 3, Pemko Binjai Tekan Mobilitas Warga dengan Penyekatan
digtara.com – Meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di Kota Binjai, Sumatera Utara, membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang. Pemko Binjai bersama pihak Sat Lantas Polres Binjai, melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas guna menekan mobilitas warga.
Baca Juga:
Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu mengatakan, pengalihan arus lalu lintas dilakukan akibat mobilitas masyarakat khususnya di seputaran Lapangan Merdeka masih tinggi.
“Pemerintah Kota Binjai melalui Wali Kota, Amir Hamzah ingin mengurangi kerumunan masyarakat dan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga keputusan ini harus dilakukan,” ungkapnya, Kamis (12/8/21).
Heny menjelaskan, kendaraan yang datang dari Jalan Gatot Subroto akan dialihkan ke Jalan Sultan Hasanuddin. Sementara, Jalan Sudirman tepatnya di depan Kantor Wali Kota Binjai dan Kodim 0203/LKT masih boleh dilintasi.
Selanjutnya, kendaraan yang datang dari Jalan Jamin Ginting atau Rambung tidak diperbolehkan langsung masuk ke Jalan Jendral Ahmad Yani, namun harus ke Jalan Sultan Hasanuddin dan berbalik arah di Taman Remaja.
Selain pengalihan arus lalulintas tersebut, Heny menambahkan sesuai instruksi Wali Kota Binjai Nomor 188.55-5942 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, tim Satgas Gabungan juga melakukan penyekatan di setiap perbatasan Kota Binjai antara lain di pintu masuk Kota Binjai yakni di Jalan Djamin Ginting, Jalan T Amir Hamzah, Cengkeh Turi, Tunggurono dan Brahrang.
“Tim juga melakukan cek suhu tubuh bagi pendatang yang berkunjung ke Kota Binjai dengan keperluan tertentu dan membagikan masker bagi yang tidak menggunakan serta melakukan penyemprotan disinfektan,” sebutnya.