PPKM di Langkat Naik ke Level 3, Ini Tindakan Pemkab
digtara.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Langkat naik dari level 2 menjadi level 3. Karena itu, pesta hajatan masih dilarang dan objek wisata di Kabupaten Langkat juga belum boleh buka.
Baca Juga:
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlaku,” sebut Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin, Kamis (12/8/21).
Naiknya status Langkat menjadi level 3 disebabkan lima kecamatan kini zona merah yakni Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat.
Baca:Â PPKM Level 3, Pemko Binjai Tekan Mobilitas Warga dengan Penyekatan
“Jadi dianggap perlu pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, serta masih di tutupnya objek wisata. Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan,” tandasnya.
Sekda juga menyampaikan, para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan COVID-19.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Sik mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris diperbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. Juga Pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan antara Kecamatan Selesai dan Kuala.
Selain itu, juga pendirian Pos Pembatasan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat. Juga perbatasan Aceh – Sumut, Posnya di Kecamatan Besitang.
Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang COVID-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata.