Jumat, 22 November 2024

Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih Tiru Malaysia, Kapan Dimulai?

- Minggu, 15 Agustus 2021 08:00 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih Tiru Malaysia, Kapan Dimulai?

digtara.com – Korlantas Polri bakal mengubag warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sebelumnya berwarna hitam, menjadi putih. Sebaliknya, angka dan huruf menjadi warna hitam.

Baca Juga:

Menurut laporan Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin, keputusan itu diambil setelah pihak berwajib melihat sistem dari negara lain. Hal ini menyangkut persoalan tilang elektronik atau ETLE.

Taslim menjelaskan, kamera ELTE bisa salah membaca huruf dan angka yang tercantum pada pelat nomor berwarna hitam. Situasi ini pun membuat kepolisian sulit menerapkan tilang elektronik.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih, tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim, mengutip situs resmi Korlantas Polri, Minggu (15/8/2021).

Beberapa negara yang sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih, salah satunya adalah Amerika Serikat, Jerman dan Malaysia. Tiga negara itu menjadi salah satu inspirasi bagi Indonesia untuk memberlakukan TNKB dengar warna dasar putih.

Taslim menjelaskan, aturan pelat nomor warna putih ini tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, kepolisian telah melakukan kajian hingga diskusi mengenai keputusan ini.

Perubahan pelat ini kemudian diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Namun, kapan tepatnya pelat nomor kendaraan akan diganti menjadi putih?

“Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada,” kata Taslim, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku nasional. Akan tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

“Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik,” ujar dia.

Ketentuan lainnya, dijelaskan Taslim, nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

“Betul sekali. Perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat,” tutur dia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik ETLE

Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik ETLE

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru