Lagi, Puluhan Warga Timor Leste Dideportasi dari NTT
digtara.com – Pemerintah RI melalui kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi 76 warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga:
Pelaksanaan deportase kali ini merupakan yang keempat kalinya dalam beberapa hari terakhir.
“Dari 76 warga yang dideportase kali ini, rinciannya 70 orang laki-laki dan enam orang perempuan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi II TPI Atambua, KA Halim, Jumat (27/8/2021).
Menurut K. A Halim, sebelumnya telah dilakukan pemulangan terhadap kurang lebih 629 orang warga negara Timor Leste sebanyak tiga gelombang. Gelombang keempat ini berjumlah 76.
“Jadi, total seluruh warga negara Timor Leste yang dipulangkan selama ini berjumlah 705 orang,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendataan, tim Kantor Imigrasi Atambua berangkat dari Kodim 1605 Belu menuju PLBN Motaain, menggunakan tiga alat angkut.
Tiba di PLBN Motaain, mereka dikumpulkan di ruang terbuka, tepatnya di gedung pasar PLBN Motaain.
Di tempat itu dilakukan serah terima pemulangan dari pihak Imigrasi Atambua, kepada Imigrasi Timor Leste.
Setelah dilakukan serah terima sebagai kelengkapan proses administrasi, seluruh warga negara Timor Leste dipulangkan melalui PLBN Motaain, yang diawasi ketat oleh TNI dan UPF sebagai keamanan dari Timor Leste.
Sebelumnya, Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi sebanyak 328 warga negara tetangga itu dari Atambua, Ibu Kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis (19/8/2021) lalu.
Pemulangan ini dilaksanakan dari Kodim 1605 Belu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. (imanuel lodja)