Pejabat Langgar Prokes, Aliansi Cipayung Desak Gubernur NTT Minta Maaf
digtara.com – Aksi protes terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan saat pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Pantai Otan, Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (27/8/2021) lalu, masih terus dilakukan. Protes kali ini datang dari Aliansi Cipayung Kota Kupang.
Baca Juga:
Menurut mereka, dari beberapa video dan foto yang beredar luas di media sosial, terlihat banyak peserta yang abai terhadap protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, bahkan berkerumun.
“Dalam kegiatan tersebut terlihat ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik seperti, memakai masker dengan hanya menutup mulut, serta tidak menjaga jarak dan juga terjadinya kerumunan,” kata Ketua PMII Cabang Kupang, Ikhwan Syahar ketika membacakan pernyataan sikap, Selasa (31/8/2021).
Ikhwan menjelaskan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang masuk dalam wilayah kriteria level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini juga berlangsung disaat kebijakan PPKM diperpanjang yang dilakukan oleh gubernur, sesuai dengan instruksi gubernur NTT tentang perpanjangan PPKM, hingga 6 September 2021.
“Masyarakat NTT yang saat ini sedang berjuang melawan virus Covid-19, salah satunya dengan mencegah terjadinya kerumunan. Namun, pejabat daerah malah membuat kegiatan yang besar
ditengah pandemi, dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi. Pejabat publik atau pejabat daerah merupakan figure teladan yang selayaknya memberikan contoh yang baik dalam
masyarakat,” jelasnya.
Aliansi Cipayung Kota Kupang mendesak pemerintah daerah untuk segera membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM, sekaligus menghapus biaya rapid tes di Provinsi NTT.
Harus Klarifikasi dan Minta Maaf
Selain itu mereka mendesak gubernur NTT untuk segera meminta maaf kepada masyarakat NTT, serta mengklarifikasi masalah yang terjadi di pulau Semau, Kabupaten Kupang dalam kurun waktu 2×24 jam.
Aliansi Cipayung Kota Kupang juga mendesak Kepolisian Daerah NTT, untuk segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau Semau, sesuai pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan Pergub NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.
“Apabila poin-poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 2×24 jam maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tutup Ikhwan.
Hadir dalam pembacaan pernyataan sikap Aliansi Cipayung Kota Kupang Ketua GMKI Eduard Nautu dan Ketua HMI Ibnu HJMK Tokan.