AP II Kualanamu Buka Suara Soal Tagihan PBB Rp23 Miliar, Ini Penyebabnya
digtara.com – Pihak Angkasa Pura (AP) II Bandar Udara (Bandara) Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya buka suara terkait masalah tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 sebesar Rp23 miliar ke Pemkab Deliserdang.
Baca Juga:
Melalui Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, PT AP II mengakui adanya tagihan itu serta permohonan pengajuan pengurangan pembayaran.
“Terkait tagihan PBB tahun 2021, tentu kami (AP II) sangat berharap ada kebijakan dari Pemkab Deliserdang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bisa mengurangi jumlah tagihan tersebut,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Alasan permohonan pengajuan pengurangan pembayaran tagihan PBB itu, sebut Chandra, mengingat situasi saat ini sedang masa sulit di tengah-tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Mengingat efek dari pandemi Covid-19, yang menghantam semua sektor industri. Dan industri dunia penerbangan salah satu yang terparah terkena imbas, akibat dari penurunan drastis jumlah penumpang, pesawat dan barang (cargo) pada periode Januari-Desember 2020, AP II Kualanamu telah membukukan kerugian Rp218 miliar,” ungkapnya.
“Kalau penerbangan dalam kondisi normal, tentu kita tidak terlalu berat buat bayar. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kita tak meminta penurunan. Baru di tahun ini saja. Namun, di masa pandemi seperti sekarang ini, AP II Kualanamu masih tetap berkontribusi untuk warga sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) atau kemitraan dan bina lingkungan yang memang sudah menjadi program tetap di semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tiap tahunnya,” imbuhnya.
Namun demikian, sambung Chandra, semua kebijakan ada di Pemkab Deliserdang.
“Harapan kami mereka (Pemkab Deliserdang) bisa memahami kondisi perusahaan saat ini dan tentunya hal ini tidak berdampak pada sinergitas saling menguntungkan yang akan selalu kita pelihara, baik antar instansi maupun dengan warga di sekitar bandara,” tutupnya.
Kata Pemkab Deliserdang
Sebelumnya, Pemkab Deliserdang memiliki tagihan PBB ke Bandara Kualanamu tahun 2021, sebesar Rp23 miliar.
“Iya, tapi bukan utang namanya. Ada kewajiban yang belum dibayarkan. Jadi disebut piutang. Iya, segitu (Rp23 miliar),” ungkap Sekretaris Bapenda Deliserdang, Edi Jamian ketika dihubungi, Kamis sore (9/9/2021).
Dalam persoalan piutang ini, sambung Edi, pihak AP II sudah dua kali mengajukan permohonan pengurangan pembayaran.
“Benar, dua kali. Kalau tidak salah yang pertama sekitar bulan Juni apa Juli kemarin. Yang kedua bulan ini,” sebutnya.
Lantas, apakah pengajuan permohonan pengurangan pembayaran itu nantinya akan diterima atau ditolak?
“Kalau soal itu, kan nanti ada tim yang mengkajinya. Ada dari Biro Hukum, ada dari dinas-dinas lain. Dari hasil kajian itulah nanti baru tahu, apakah pengajuan atau permohonan pengurangan pembayaran itu diterima atau tidak,” utaranya.
Soal diterima atau ditolaknya pengajuan permohonan pengurangan pembayaran piutang tersebut, imbuh Edi Jamian, juga akan dilihat dari neraca yang disajikan AP II dalam pengajuan permohonannya.
“Ya ini kan memang masa sulit. Kita lihatlah nanti kondiai di Kualanamu. Mereka (AP II) juga kan akan menyerahkan neracanya, dari situ nanti bisa kita lihat,” ucap Edi Jamian. (mag-02)