Sosialisasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumut Sidak Ke Toko Toko
digtara.com – Cegah rokok ilegal masuk ke wilayah Sumut, Disperindag dan Bea Cukai Sumut sosialisasi ke toko toko yang menjual rokok, salah satunya di toko kelontong yang berada di Jalan Pertahanan Deliserdang, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Desmon Ginting, pelaksanaan pengawasan Bea Cukai kanwil Sumut mengatakan dalam hal ini turun dengan gabungan Disperindag Sumut dalam rangka sosialisasi dan penertiban perdagangan rokok ilegal.
“Jadi karena mungkin beberapa hal dan informasi dari masyarakat belakangan ini banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah kita ini khususnya di wilayah Medan,” ucapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Desmon mengatakan dalam hal ini turun ke lapangan untuk lakukan sosialisasi dan penertiban supaya teman-teman pedagang bisa mengerti yang mana rokok ilegal dan yang mana legal seperti itu.
” Untuk ini kita sudah ada memeriksa beberapa apa toko masih tidak ditemukan yang namanya rokok ilegal, tetapi kita akan tetap sosialisasi dan ini akan terus berjalan,” ucapnya lagi.
Terpisah KUPT Perlindungan Konsumen Disperindag Sumut Haykal mengatakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini perlindungan konsumen Medan, memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk bisa tidak membeli produk rokok ilegal tanpa cukai, agar masyarakat memahami itu bagian dari perlindungan konsumen.
“Kalau secara kasat mata, rokok itu yang dikatakan sah atau ilegal itu dilekati pita cukai, bahasa pasar mungkin banderol. Mungkin seperti itulah,” ucapnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan pita cukai itu berbagai macam, ada yang untuk SKT Sigaret Kretek Tangan, ada yang Sigaret Kretek Mesin SKM, dan ada Sigaret Putih Mesin (SPM).
“Sigaret Putih Mesin seperti Malboro, kalau Kretek Tangan dibuat dengan tangan, seperti Samsu,” tutupnya. (mag-03)