Pemko Medan Diingatkan untuk Segera Selesaikan Masalah Banjir

digtara.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyampaikan keprihatinan atas musibah banjir yang melanda hampir di seluruh wilayah Kota Medan beberapa waktu lalu. Hujan deras yang terjadi hanya beberapa jam saja mengakibatkan banjir yang mengakibatkan banyak warga pengguna jalan terganggu.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan saat menyampaikan pendapat fraksi terkait Ranperda Tata Ruang Wilayah 2021-2041, di ruang Paripurna DPRD Medan, Selasa (30/11/2021).
“Tidak hanya banjir di inti Kota, FPKS Juga menyampaikan agar Pemko Medan mewaspadai gelombang air pasang rob yang beberapa hari mendatang akan menyerang seluruh kelurahan yang ada di kecamatan Medan Belawan, Kelurahan Nelayan Indah di wilayah Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Labuhan Deli dan kelurahan Paya Pasir di Kecamatan Medan Marelan,” tegas Politisi yang duduk di Komisi IV ini.
Disampaikan Syaiful, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan panduan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Medan, juga dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantisipasi potensi tantangan kedepan sehingga Kota Medan yang maju, bersih, bebas macet dan bebas banjir bisa terwujud.
“Sampai Ranperda ini disyahkan nantinya Kota Medan belum terbebas dari maslah banjir. Harus diingat, bahwa rentang waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun. Pada tahun 2041 situasi Medan akan sangat jauh berbeda, akan ada lonjakan angka penduduk, tingginya angka pencari kerja, pertumbuhan ekonomi dan bisnis dan pembangunan gedung – gedung. Jika tidak diantisipasi sejak dini, maka permasalahan banjir akan semakin parah dan tidak terkendali,” jelas politisi muda ini.
Dalam penyampaiannya, Syaiful juga menjelaskan Fraksi PKS menyoroti Paragraf 3 tentang Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada pasal 26 disebutkan wilayah kawasan peruntukan industri untuk 5 kecamatan yakni kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan sunggal yang besarannya seluas 2.940 (dua ribu sembilan ratus empat puluh) hektar.
“Point ini menjadi perhatian yang sangat serius mengingat wilayah Medan Utara kecuali Kecamatan Medan Deli yang tidak terdampak tingginya air pasang. Jangan sampai KPI yang sudah diatur dalam Ranperda ini akan menambah masalah baru bagi ketiga Kecamatan ini dan sebagaimana diketahui salah satu penyebab tingginya air pasang,” tegasnya.
“Fraksi PKS meminta agar KPI khusus untuk tiga kecamatan tersebut sangat diperhatikan masalah AMDALnya, jangan sampai mengganggu eko sistem dan menimbulkan masalah sosial lainnya,” ujar Syaiful mengakhiri.

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Pemko Medan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 5 Miliar

Besok Pemkot Medan Bakal Bongkar Mal Centre Point Jika Tak Bayar Pajak Rp 250 Miliar, Alat Beras Disiagakan
