Naik Rp40 Ribu, UMK Kota Medan Tahun 2022 Jadi Rp3,37 Juta
digtara.com – Pemerintah kota Medan akhirnya menaikkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sebesar 1,22 persen di tahun 2022. UMK Medan Tahun 2022
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, di sela-sela rapat evaluasi banjir di gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12/2021).
Bobby mengatakan, kenaikan tersebut lebih besar dari yang ditetapkan oleh provinsi Sumatera Utara (Sumut) yaitu senilai 23 ribu rupiah.
“Secara nilai di atas ketetapan provinsi,” katanya.
Baca: Kabar Baik! Pemkot Medan Siapkan Rp 11 Miliar untuk Bantuan UMKM, Ini Rinciannya
Sebelumnya UMK Kota Medan sebesar Rp3.329.867, naik sebesar 1,22% atau setara dengan Rp40.778,08. Jadi total UMK Kota Medan untuk tahun 2022 sebesar Rp3.370.645,08.
Bobby menjelaskan ketetapan anggaran UMK tersebut hasil kesepakatan dari pemerintah, dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya, bukan hanya dari pemko Medan.
“Itukan hasil diskusi tentunya, bukan pemko pengennya segini. Apakan lebih rendah atau lebih tinggi. Namun itu kesepakatan bersama, jadi jangan bilang pemko sekian, para serikat sekian, yang penting ini adalah kesepakatan dari pemerintah kota Medan dan serikat pekerja hasilnya seperti itu,” jelas Bobby.
Lebih lanjut, Bobby menyebutkan semua sudah ditetapkan oleh Dewan pengupahan hasil dari mediasi bersama serikat pekerja dan para pengusaha.
“Kita ada aturan dewan pengupahan tentunya, di situ ada serikat pekerja, kita ikuti, kita masukkan. Serikat pekerja dengan perusahaan sudah duduk bersama,” pungkas Bobby.
Naik Rp40 Ribu, UMK Kota Medan Tahun 2022 Jadi Rp3,37 Juta