Jemput 76 Kg Sabu di Tengah Laut, 2 Nelayan Sumut Dituntut Mati
digtara.com – Dua nelayan di Sumut, Hasanul Arifin dan Supandi terdakwa kasus sabu dituntut hukuman mati. Keduanya diyakini bersalah karena menjemput 76 kilogram sabu di perairan perbatasan RI-Malaysia.
Baca Juga:
Kasus ini terungkap ketika Hasanul dan Supandi meninggalkan sabu di atas sampan kaluk di wilayah perairan Asahan pada 19 Mei 2021. Sabu itu kemudian ditemukan personel Satpolairud Polres Tanjungbalai hingga sebagian barang bukti dijual 11 polisi.
Dua terdakwa itu menjemput sabu pada 17 Mei 2021. Dua hari setelahnya sekira pukul 16.00 WIB, Supandi dan Hasanul Arifin tiba di perairan Tangkahan Sungai Lunang wilayah perairan Asahan dan melihat Kapal Patroli Polair Polres Tanjungbalai mendekati mereka.
Keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 76 bungkus seberat 76 kilogram. Pada 6 Juni 2021, keduanya ditangkap oleh personel Polda Sumut saat bersembunyi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Supandi dan Hasanul Arifin diperintahkan oleh seseorang bernama Udin untuk menjemput sabu menggunakan kapal nelayan ke tengah laut di wilayah perbatasan perairan Indonesia Malaysia dan mendapatkan upah Rp 200 juta.
Setelah bersembunyi dan melarikan diri hingga ke darat, Supandi dan Hasanul Arifin berpisah dengan Udin. Keduanya lalu melarikan diri ke daerah Bandung, Jawa Barat.
Di persidangan hari ini, Supandi dan Hasanul Arifin dinyatakan bersalah. Kedua terdakwa itu diyakini jaksa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan dan peredaran jaringan internasional yang bertentangan dengan program pemerintah Indonesia,” ujar jaksa penuntut umum Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai, Senin (21/12/2021).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting. Sementara itu, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulo Simardan Tanjungbalai.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata jaksa.
Pengacara kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam agenda persidangan selanjutnya yang digelar pekan depan.
11 Polisi Jual Sabu Sitaan
Sabu yang membuat dua nelayan otu dihukum mati merupakan bagian dari sabu yang kemudian dijual oleh 11 oknum polisi dari Polres Tanjungbalai.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan sejak Kamis (21/10/2021). Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.
Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabut itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.
Jaksa mengatakan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang, dan Sutikno membawa Kapal Kaluk berisi sabu itu menuju Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai. Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno disebut memindahkan satu goni berisi 13 bungkus sabu seberat 13 kg dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas.
Jaksa menyebut Tuharno kemudian menghubungi terdakwa Wariono selaku Kanit Narkoba Polresta Tanjungbalai dan menginformasikan temuan sabu itu. Wariono dan Tuharno disebut sepakat bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya terdakwa bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap berangkat menuju Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Tuharno datang dengan Kapal Patroli,” ucap jaksa.
Tuharno disebut menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Wariono dengan tujuan untuk dijual. Uang hasil penjualannya bakal dibagi-bagi.
“Selanjutnya Terdakwa membawa sabu-sabu sebanyak 6 kg tersebut ke Posko Terdakwa di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, lalu menyimpannya di semak-semak,” tutur jaksa.
Kasat Polairud Polres Tanjungbalai didampingi Agung Sugiarto Putra kemudian menyerahkan barang bukti sabu-sabu 57 bungkus atau seberat 57 kg kepada Kapolres Tanjungbalai didampingi oleh Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres tanjung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah itu, terdakwa Wariono bersama Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu itu. Terdakwa disebut menghubungi Tele, yang kini jadi buron, untuk menjual sabu-sabu.
“Tidak lama kemudian Tele datang mengambil sabu seberat 1 Kg dari terdakwa dan hal tersebut diketahui oleh Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro,” ujarnya.
Terdakwa disebut menerima uang pembayaran sabu-sabu senilai Rp 250 juta dari Tele pada 26 Mei 2021. Terdakwa kemudian disebut menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot yang juga menjadi buron untuk menjual sabu 5 kg.
“Tidak lama kemudian, Boyot datang ke Posko, lalu Terdakwa menyuruh Boyot mengambil 5 bungkus sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat Posko. Terdakwa, Agung Sugiarto Putra dan Boyot sepakat harga penjualan sabu-sabu seberat 5 Kg yaitu seharga Rp 1 miliar,” ucap jaksa.
Boyot kemudian menyerahkan uang Rp 600 juta secara bertahap kepada Agung Sugiarto Putra. Terdakwa kemudian diduga menerima uang hasil penjualan sabu-sabu dari Agung Sugiarto Putra, secara bertahap dengan total Rp 600 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada 11 orang polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:
1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung