Kamis, 06 Februari 2025

Berkas Sopir Angkot yang Sebabkan Kecelakaan dengan KA Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Kamis, 23 Desember 2021 07:45 WIB
Berkas Sopir Angkot yang Sebabkan Kecelakaan dengan KA Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com – Berkas kasus sopir angkot Karto Manalu (43) sopir angkot yang menyebabkan kecelakaan dengan Kereta Api dan 4 penumpang meninggal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes Medan sudah lengkao sehingga berkasnya l sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Nanti kita tunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh kejaksaan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Karto pun dikenakan pasal berlapis yaitu 311 ayat (5) dan pasal 310 ayat (4)

Untuk pasal 331 ayat (5) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

Dan untuk pasal 310 ayat (4)
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sebelumnya supir angkot 123 Karto Manalu (43), yang terlibat kecelakaan dengan KA tujuan Binjai – Medan yang terjadi di Jalan Sekip Kecamatan Medan Barat Sabtu (04/12/2021) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karto dinyatakan lalai dalam berkendara yang mengakibatkan 4 orang menjadi korban jiwa.

Sebelum kejadian, Karto mengkonsumsi minuman beralkohol jenis tuak, dan 4 hari sebelum kejadian mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

” Untuk sabu-sabu pelaku mengkonsumsinya 4 hari sebelum kejadian ,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memaparkan Karto, Senin (06/12/2021).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Saling Rebutan Penumpang dan Rusaki Mobil, Dua Sopir Angkot di Kupang Diamankan Polisi

Saling Rebutan Penumpang dan Rusaki Mobil, Dua Sopir Angkot di Kupang Diamankan Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru