Berkas Sopir Angkot yang Sebabkan Kecelakaan dengan KA Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com – Berkas kasus sopir angkot Karto Manalu (43) sopir angkot yang menyebabkan kecelakaan dengan Kereta Api dan 4 penumpang meninggal sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes Medan sudah lengkao sehingga berkasnya l sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
“Nanti kita tunggu hasil penelitian berkas yang dilakukan oleh kejaksaan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Karto pun dikenakan pasal berlapis yaitu 311 ayat (5) dan pasal 310 ayat (4)
Untuk pasal 331 ayat (5) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
Dan untuk pasal 310 ayat (4)
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sebelumnya supir angkot 123 Karto Manalu (43), yang terlibat kecelakaan dengan KA tujuan Binjai – Medan yang terjadi di Jalan Sekip Kecamatan Medan Barat Sabtu (04/12/2021) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Karto dinyatakan lalai dalam berkendara yang mengakibatkan 4 orang menjadi korban jiwa.
Sebelum kejadian, Karto mengkonsumsi minuman beralkohol jenis tuak, dan 4 hari sebelum kejadian mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
” Untuk sabu-sabu pelaku mengkonsumsinya 4 hari sebelum kejadian ,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memaparkan Karto, Senin (06/12/2021).