Senin, 23 Desember 2024

Sengketa Tanah di Alor Marak, Polres Pererat Sinergitas APH dan BPN

Redaksi - Kamis, 06 Januari 2022 07:00 WIB
Sengketa Tanah di Alor Marak, Polres Pererat Sinergitas APH dan BPN

digtara.com – Perkara sengketa tanah di wilayah Kabupaten Alor sangat tinggi dan berpotensi mengakibatkan peningkatan ganguan Kamtibmas di beberapa wilayah Kabupaten Alor.

Baca Juga:

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, SIK menggagas diskusi terkait optimalisasi sinergitas Criminal Justice System (CJS) dengan kantor Pertanahan Kabupaten Alor.

Terobosan ini dilakukan untuk.
Diskusi pada Kamis (6/1/2022) di aula Bharadaksa Polres Alor membahas penanganan permasalahan pertanahan dihadiri Kepala kantor pertanahan kabupaten alor, ketua Pengadilan Negeri Kalabahi dan Kejaksaan Negeri Alor.

Diskusi tersebut membahas permasalahan penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah maupun sengketa tanah yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Alor.

Diskusi juga membahas indikasi apa saja dalam praktek mafia tanah yang dimungkinkan dapat membuat runyam saat perkara sengketa tanah tersebut diproses akibat adanya pengaburan informasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah sehingga menyebabkan human error saat penetapan keputusan yang dilakukan petugas di lapangan.

Untuk itu dalam diskusi tersebut semakin jelas tersampaikan oleh aparat penegak hukum dan kantor pertanahan terkait permasalahan yang dialami saat penanganan perkara sengketa tanah.
Juga kendala – kendala yang dihadapi saat penanganan perkara sengketa tanah dari ke empat institusi tersebut.

Dari hasil diskusi yang digelar di Aula Bhara Daksa Polres Alor beberapa hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang obyeknya berupa tanah , harus lebih berhati hati dalam penaganannya.
Selain itu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan atas hak yang dimiliki harus jelas, kuat dan sah, menurut ketentuan undang – undang.

Jika ada pihak yang melanggarnya, misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut dapat dipidanakan.

Namun sebaliknya jika obyeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikan, maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata.

“Kasus seperti ini merupakan perkara perdata murni sehingga harus terlebih dahulu diselesaikan perkara perdata nya,” ujar Kapolres Alor.

Hal ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan jampidum kejagung RI nomor b-230, tanggal 22 Januari 2013.

Selanjutnya dalam penanganan perkara, ada koridor atau asas yang mengatur yakni hukum publik.

“Harus dijalankan terlebih dahulu ketimbang hukum privat,” tambah Kapolres Alor.

Namun ada pengecualian dibeberapa kasus seperti perkara pidana umum dengan obyek berupa tanah, yang belum jelas status kepemilikannya yang menjadi obyek sengketa perdata.

“Dengan kata lain mengutamakan hukum privat ketimbang hukum publik (Prejudiciel geschill),” ujarnya.

Selain itu, penanganan perkara pidana sementara ditangguhkan dan sewaktu – waktu bisa diproses kembali (tidak berhenti total) sambil menunggu hasil penyelesaian perkara perdatanya.

Kesimpulan terakhir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa penanganan persoalan/ sengketa tanah jika dapat diselesaikan secara mediasi atau kesepakatan damai yang merupakan penyelesaian hukum termulia.
ditenggarai perkara terhadap objek tanah berawal dari permasalahan waris.

Dari gelaran diskusi tersebut diharapkan criminal justice system (CJS) baik unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta kantor pertanahan dapat selalu bersinergi dan satu persepsi bersama-sama dengan pihak Pertanahan Kabupaten Alor.
Hal ini penting dalam memahami permasalahan mafia tanah.

Juga perlu selalu berkoordinasi terkait penanganan permasalahan mafia tanah dan sengketa tanah diwilayah Kabupaten Alor sehingga permasalah dimaksud bisa terselesaikan dengan baik dengan harapan konflik ganguan kamtibmas yang sering menjadi akhir permasalahan sengketa tanah tersebut bisa terselesaikan.

Dengan demikian aparat Penegak Hukum dan kantor pertanahan dalam penyelesaian permasalahan atau sengketa pertanahan tetap melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Dan tidak masuk dalam arus kepentingan bagi para pihak yang sedang bersengketa,” tegas Kapolres.

Selain itu juga berkomitmen bersinergi apabila ada ditemukan indikasi yang dimaksud oknum mafia tanah tersebut dapat dilakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural. (imanuel lodja)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru