Gegara Klakson Tetangga di Medan Saling Lapor, Ini Kata Polisi
digtara.com – Pasangan Suami-Istri DT (42) dan A (35) yang menjadi korban penganiayaan oleh diduga pelaku R yang notabene tetangganya gara-gara klakson akhirnya dilaporkan balik oleh diduga pelaku.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa keduanya saling lapor.
” Keduanya sudah ditangani oleh penyidik baik di Polres pelabuhan Belawan maupun di Polsek Medan Labuhan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (13/01/2022).
Hadi mengatakan, bahwa saat ini belum ada yang diamankan, karena pihaknya masih mendalami kedua laporan tersebut.
” Kalau hasil keterangan sementara pasutri itu dia mengklakson panjang yang mengagetkan, Itu keterangan dari pasutri tersebut,” ucapnya lagi.
Dan untuk diduga Pelaku R yang melapor ke Polsek Medan Labuhan atas tuduhan pengeroyokan.
” Sementara keterangan dari terlapor atas nama R belum kita gali,” pungkasnya.
Sebelumnya pasangan suami-istri menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya di Kecamatan Medan Deli, Minggu (09/01/2022)
Aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu karena masalah klakson, karena pada saat korban mau bepergian, korban bertemu dengan pelaku yang mau memundurkan mobilnya keluar dari rumah.
Karena tidak ingin bersenggolan, korban mengklakson untuk memberi sinyal, namun klakson itu dianggap negatif terhadap diduga pelaku.
Cekcok mulut tak terhindarkan, sehingga terjadi pemukulan terhadap diduga pelaku terhadap korban menggunakan besi.