Minggu, 08 September 2024

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Dalam Tempo 5 Jam

- Kamis, 13 Januari 2022 05:49 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Dalam Tempo 5 Jam

digtara.com – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan mengamankan 6 orang tersangka, karena mengeroyok Marton Tondang alias Eliebert Purba (30), sehingga meninggal dunia, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 06.40 Wib.

Baca Juga:

Para Tersangka yang diamankan yakni,

1.Bill Clinton Marpaung (26) alias Biton, warga Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
2. Agustinus Parningotan Marpaung (36) alias Ingot, warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
3. Arifin Alrivaix Laurencus Nainggolan (34) Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
4. Jasman Dolok Saribu alias Goliong (27) warga Jalan Bawal, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
5. Wiston Marpaung alias Biston (26), warga Jalan Denai, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
6. Tua Marpaung alias Oppung Jonatan (55) warga Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
7. RPN, (Anak dibawah umur) warga Tanjung Balai.

Dari para tersangka disita
barang bukti yakni, 1 unit becak bermotor, 1 unit sepeda motor honda supra X 125 dan 1 batang kayu.

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut diatas di benarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, ketika dikonfirmasi melalui Telefon selulernya.

Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap para tersangka sehubungan dengan Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama dimuka umum yang terjadi pada Sabtu (8/1/ 2022) sekira pukul 01.00 Wib, di Jalan Alteri Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, terhadap korban Marton Tondang alias Eliebert Purba (30), warga Liang Atas, Desa Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun sehingga korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut, bermotif sakit hati, karena anak dari tersangka Tua Marpaung alias Oppung Jonatan atau adik kandung dari Bill Clinton Marpaung alias Biton, disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban.

Dijelaskan Kapolres Tanjung Balai Triyadi, tidak senang dengan perbuatan korban, secara bersama sama para tersangka melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban pada Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib, di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter.

Peristiwa tersebut diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam selanjutnya korban langsung dibawa ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan tindakan Medis dan VER.

Namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam, korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo dan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga melakukan cek Tempat Kejadian Perkara dan penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah Bill Clinton Marpaung alias Biton.

Lalu team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bergerak mencari keberadaan tersangka, yang kemudian di dapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Prof FL Tobing, Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan team berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 06.40 Wib.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya, dan dari keterangannya dirinya melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran team.

Selanjutnya di lakukan pencarian terhadap terhadap tersangka lainnya dilokasi berbeda-beda, dalam tempo 5 jam seluruh tersangka berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Terhadap para para tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjung Balai, Polisi Temukan 3 Orang Positif Narkoba

Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjung Balai, Polisi Temukan 3 Orang Positif Narkoba

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru