Sempat Buang Barang Bukti Narkoba, Pria Warga Sirapit Akhirnya Ditangkap Polisi
digtara.com – Meski sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, unit Reskrim Polsek Kuala akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (25) warga Dusun IV Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Jumat (14/1/22) sekitar pukul 23.30 wib.
Baca Juga:
Kapolsek Kuala, AKP. Ilham, S. Sos mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang resah dengan tindakan pelaku yang kerap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Dusun IV Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.
“Atas informasi tersebut anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Sekira pukul 23.30 Wib setibanya di TKP personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya, Sabtu (15/1/22).
Saat ditangkap, lanjut Ilham, pelaku sedang berada dalam kamar disebuah rumah di Dusun IV Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan.
“Saat itu pelaku mencoba melemparkan barang bukti ke belakang badannya dengan tangan kananya berupa bungkusan plastik klip bening. Melihat hal tersebut dilakukan penggeledahan disekitaran TKP dan ditemukan di belakang badan pelaku satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” pungkas Ilham.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan oleh tersangka mengakui kalau satu klip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan dua buah plastik klip bening kosong adalah miliknya yang sempat di buang ke belakang badannya dengan tangan kananya,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sabu seberat 1.27 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuala untuk proses lebih lanjut.