Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Asahan, 2 Meja dan Seorang Pekerja Diamankan
digtara.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi judi jenis tembak ikan di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Asahan, Minggu (16/1/2022) sekira pukul 13.30 wib.
Baca Juga:
Selain menyita 2 (dua) unit meja game zone, petugas juga mengamankan seorang laki laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 4.915.000,- 2 (dua) buah chip, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) blok buku notes, 1 (satu) buah pulpen.
“Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal A.N (21) warga Gg. Kenanga Lk V Kotamadya Tanjung Balai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Baca: 7 Fakta Menarik John Juanda Si Raja Judi Dunia Asal Medan, Tak Minum Alkohol dan Suka Amal
Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,†ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di kab asahan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, informasi dari masy sangat berarti bagi kami,” ucapnya yang mengakhiri.
Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Asahan, 2 Meja dan Seorang Pekerja Diamankan