Dua Warga Timor Leste Diamankan saat Kapal Mati Mesin di Perairan NTT
digtara.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur menjemput dua warga negara Timor Leste, yang ditahan Satpolairud Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Selasa (15/2/2022). Warga Timor Leste Diamankan
Baca Juga:
Keduanya dilakukan pemeriksaan karena diduga melanggar keimigrasian di wilayah Kabupaten Belu.
Tim Inteldakim berkoordinasi dan mendengar kronologi keduanya ditangkap dari Kapospol Satpolairud Polres Belu.
Baca: Absen Lawan Timor Leste, Ternyata 8 Pemain Timnas Indonesia Ini Positif Covid-19
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim mengatakan, dua orang WNA Timor Leste tersebut masuk ke wilayah Indonesia diduga melakukan pelanggaran keimigrasian (melintas secara ilegal).
“Keduanya bernama Santiago Seraun dan Saturninus Soares Seraun. Keduanya berasal dari Fatuboro, Loes, Liquisia, Timor Leste,” jelasnya, Selasa (15/2/2022).
Menurut K. A. Halim, kedua warga negara Timor Leste ini mengalami kerusakan mesin kapal dan terdampar di perairan antara Alor dan Atapupu.
Keduanya ditemukan oleh nelayan bernama Badar pada pukul 06.30 Wita, setelah diketahui berasal Timor Leste, keduanya nelayan itu dibawa ke Satpolairud Polres Belu.
“Setelah mendengarkan kronologi penangkapan dari Pak D. Djony Panta selaku Kapospol Satpolairud, tim Inteldakim kemudian melakukan proses penandatangan berita acara serah terima dua WNA asal Timor Leste itu,” ungkapnya.
Keduanya telah dibawa ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, untuk diperiksa lebih lanjut sebelum dideportasi ke negara asal mereka.
Dua Warga Timor Leste Diamankan saat Kapal Mati Mesin di Perairan NTT