Minggu, 08 September 2024

Modus Kencan Online Peras Pria Hidung Belang, Tiga Wanita di Medan Dibekuk Polisi

- Selasa, 15 Februari 2022 14:24 WIB
Modus Kencan Online Peras Pria Hidung Belang, Tiga Wanita di Medan Dibekuk Polisi

digtara.com – Polsek Medan Baru mengamankan tiga wanita yang melakukan pemerasan terhadap pria hidung belang dengan modus kencan lewat aplikasi online.

Baca Juga:

Tiga pelaku diamankan atas dasar dua laporan yang berbeda.

Diketahui identitas pelaku berinisial SI (22) warga Kecamatan Medan Sunggal, L (27) warga Kecamatan Medan Deli dan B (21) warga Sei Mencirim Sunggal.

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir mengatakan, untuk laporan pertama, korban bernama AJ (20).

Awalnya korban membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama SI.

“Kemudian terjadi kesepakatan untuk berkencan dengan biaya sebesar Rp 250.000, lalu korban bertemu dengan SI di kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Halian Kecamatan Medan Petisah,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (15/02/2022)

Fathir menambahkan, pada saat bertemu pelaku SI meminta uang service sebesar Rp 2.500.000,- namun korban menolak.

“Kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali,” ucapnya lagi.

Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp 350.000,-

Merasa tertipu dan menjadi korban penganiayaan, korban AJ pun membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Fathir menambahkan, untuk laporan yang kedua yang diterima pihaknya juga menangani kasus yang sama yaitu penipuan dengan modus berkencan.

Korbannya berinisial DL (30) yang juga memanfaatkan aplikasi kencan untuk bertemu seorang perempuan yang mengaku bernama B.

“Kemudian terjadi kesepakatan untuk berhubungan intim dengan tarif sebesar Rp 300.000,” ucapnya.

Setelah deal dengan harga tersebut korban bertemu dengan pelaku B di salah satu penginapan yang terletak di Jalan Ayahanda Medan,

“Sesampainya di penginapan tersebut, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya,” pungkasnya.

Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar.

“Kemudian tiba-tiba pelaku mengambil Hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300.000,- yang ada di dalam dompetnya,” ucapnya lagi.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.

Fathir mengatakan, atas dasar dua laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiganya dijerat dengan pasal 368 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Kompol Teuku Fathir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Modus Doa Pelepasan, Pendoa di Kabupaten TTU Malah Cabuli Anak Dibawah Umur

Modus Doa Pelepasan, Pendoa di Kabupaten TTU Malah Cabuli Anak Dibawah Umur

Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Alor-NTT Bawa Kabur Kain Tenun Alor

Modus Jadi Tukang Ojek, Pria di Alor-NTT Bawa Kabur Kain Tenun Alor

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru