Pemerintah Belum Gunakan Vaksin Halal, MUI Desak DPR Panggil Kemenkes
digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Panja Vaksin DPR RI untuk segera memanggil Kementerian Kesehatan karena sampai saat ini belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi dosis ketiga atau booster. Pemerintah Belum gunakan Vaksin Halal
Baca Juga:
Menurut Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung, sudah tidak ada lagi alasan Kementerian Kesehatan untuk tidak menggunakan vaksin halal karena MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.
“Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada Vaksin Zivifax dan Vaksin Merah Putih,” kata Azrul melansir suara.com–jaringan digtara.com, Jumat (18/2/2022).
Baca: Tinjau Vaksinasi Siswa SD di Medan, Bobby Temukan Obat-obatan Kadaluarsa
MUI juga sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim, karena jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal.
Azrul pun menegaskan bahwa vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
“Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam,” tegas dia.
MUI sendiri, lanjutnya, mewajibkan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.
Oleh karena itu, Azrul meminta supaya Panita Kerja (Panja) Vaksin yang sudah dibentuk oleh Komisi IX DPR untuk segera menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pengadaan vaksin halal.
Sebab penggunaan vaksin halal tidak hanya sebatas masalah kesehatan saja, tetapi juga menyangkut persoalan agama.
“Untuk itu, MUI meminta kepada Panja yang sudah dibentuk untuk segera bekerja dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kemenkes dan mitra terkait untuk melakukan pengadaan vaksin halal,” ungkapnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pemerintah Belum Gunakan Vaksin Halal, MUI Desak DPR Panggil Kemenkes