Gara-gara Ambil Jerigen Minyak di Timor Leste, WNI Dideportasi
digtara.com – Zakarias Dauk Mau, warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste, karena masuk secara ilegal ke negara tersebut.
Baca Juga:
Zakarias Daok Mau dideportasi melalui TPI PLBN Mota Ain, setelah itu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif covid-19 oleh pihak karantina kesehatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, Senin (18/4/2022) menjelaskan, pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu melintas masuk secara ilegal, untuk mengambil jerigen minyak milik saudaranya yang berada di Timor Leste.
Baca: Warga Negara Asal Timor Leste kembali Dideportasi dari Indonesia
Zakarias Daok Mau juga mengaku, dia masuk ke Timor Leste pada Sabtu, (16/4/2022) pukul 07.00 Wita, dengan tujuan mengambil jerigen minyak yang diperintahkan oleh kakaknya, atas nama Melda tanpa membawa dokumen resmi.
“Yang bersangkutan terbukti melewati batas negara Timor Leste yang diduga oleh petugas Imigrasi Timor Leste akan melintas secara ilegal di sekitar wilayah tersebut,” kata K. A. Halim.
Ia menambahkan, Zakarias Daok Mau kemudian dibawa petugas ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste, untuk didata dan dimintai keterangan kemudian langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.
“Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada WNI tersebut, agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste, harus membuat Dokumen Perjalanan (Paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain,” ujar K. A. Halim.
Zakarias Daok Mau kemudian dijemput pihak Kepolisian Resor Belu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait dugaan pidana penyelundupan.
“Kegiatan Pemulangan satu orang WNI tersebut berjalan dengan lancar dan yang bersangkutan dijemput oleh pihak kepolisian, untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pidana penyelundupan,” tutup K. Halim.
Warga Timor Leste Dideportasi Dari Indonesia
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Seorang warga negara Timor Leste bernama Miswa Damayanti Lay dideportasi melalui TPI PLBN Mota Ain.
Pendeportasian ini dilakukan oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, dengan nomor surat tugas W.10.IMI.IMI.1.UM.03.08-4610.
Tim Kanim Kelas I Khusus Soekarno Hatta berangkat bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Kepala Seksi Lalintalkim ke PLBN Mota Ain, yang akan mengadakan arahan terkait dengan persiapan kunjungan Deputi Pelayanan Publik KEMENPANRB, terkait peninjauan pelayanan publik di PLBN Mota Ain.
Saat di PLBN Mota Ain, tim Kanim Kelas I Khusus Soekarno Hatta diterima oleh supervisor Imigrasi PLBN Motaain, dan langsung melakukan peneraan cap keluar wilayah Indonesia pada paspor Miswa Damayanti Lay.
Warga negara Timor Leste itu dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan pada pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhit masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hati dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa, deportasi.
Gara-gara Ambil Jerigen Minyak di Timor Leste, WNI Dideportasi