Pemuda Ini Aniaya Warga Sibolga Gegara Ditagih Hutang, Ditangkap di Tanjungmorawa
digtara.com – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang pemuda berinisial BMRM (26), warga jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono RahPemudaarja melalui Kepala Seksi Humas, AKP R Sormin mengatakan, penangkapan BMRM setelah polisi menerima laporan Petrus Gulo (31) warga jalan Cempaka, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.
Petrus mengaku dianiaya pelaku saat menagih hutang.
“Tersangka diamankan sehubungan dengan laporan warga bernama Petrus Gulo ke Polsek Sibolga Selatan pada hari Kamis 31 Maret pukul 22.30 WIB,†kata R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Menurut Sormin, kasus ini berawal pada 22.00 WIB, saat itu Petrus Gulo mendatangi tempat usaha Lima Manalu, namun di sana bertemu dengan Samsidar Marbun kemudian diminta untuk membayar hutang.
“Bayarlah dulu hutang ibu itu,†kata Petrus Gulo saat itu.
“Sabar dulu kau dik, susah kali kehidupan sekarang,†jawab Samsidar.
Saat itu Petrus Gulo mendatangi Lima Manalu. “Mana mamamu dik,†tanyanya.
“Nggak jualan mamaku malam ini,†jawab Lima.
“Bayarlah hutangmu dik, kan berhutangnya kau,†kata Petrus.
“Aku kerja bukan untuk bayar hutang,†jawab Lima dengan nada tinggi.
“Jangan gitulah dik, aku ke sini mau minta uangku,†sambung Petrus.
“Dua lagi kek kau nggak takut aku,†hardiknya.
“Aku ke sini bukan mau berantam,†jawab Petrus.
Saat itu Petrus menaiki sepeda motornya, kemudian pelaku BMRM datang dan melakukan pemukulan pada bagian wajah sebelah kiri lebih dari 1 kali, mengakibatkan luka lebam.
Saat itu korban pun terjatuh dari sepeda motornya.
Ditangkap di Tanjungmorawa
Setelah kejadian itu, tersangka berangkat ke Tanjungmorawa, namun akhirnya ditangkap polisi.
“Setelah 10 hari melakukan pengejaran, Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap tersangka pada hari Minggu 10 April 2022 pukul 16.00 WIB ketika berdiri di lokasi pepohonan di Tanjung Morawa, Deliserdang oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap, dan anggota,†ungkapnya.
“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,†tegas Sormin.