Selasa, 11 Maret 2025

Mahfud MD Bahas Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier

- Rabu, 11 Mei 2022 12:00 WIB
Mahfud MD Bahas Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier

digtara.com – Kehebohan yang dibuat Deddy Corbuzier terkait isu LGBT membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud memandang dari sisi hukum terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Baca Juga:

Hal itu disampaikannya melalui cuitan akun pribadinya @mohmahfudmd di jejaring media sosial Twitter pada Rabu (11/05/2022).

Mahfud MD mulanya merespons pernyataan Said Didu terkait polemik konten LGBT di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum,” tulis @mohmahfudmd dikutip Beritahits.id, Rabu (11/05/2022).

Menurut Mahfud MD, pelaku LGBT belum bisa dijerat oleh pidana karena tak ada aturan hukum tersebut di Indonesia.

Sehingga, Mahfud berkata konten LGBT di kanal seleb Deddy Corbuzier bukanlah kasus hukum.

“Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” lanjutnya.

“Berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lain-lain). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh lain persoalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta agama belum semuanya menjadi produk hukum.

Begini penjelasan Mahfud terkait hal tersebut:

“Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis),” ungkap Mahfud.

“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” lanjut Mafhud.

Pernyataan Mahfud tersebut langsung menjadi sorotan. Warganet pun memberikan tanggapan pro kontra di kolom komentar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru