Sidang Prapid Kapolrestabes Medan, Penetapan Anthony Sebagai Tersangka Cacat Hukum
digtara.com – SIdang gugatan praperadilan (prapid) oleh Anthony terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan (termohon I, II dan III) masih terus bergulir di Cakra 7 PN Medan.
Baca Juga:
Pihak pemohon prapid melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution SH dari Kantor Hukum Irwansyah dan Partner maupun termohon prapid dari Bidkum Polda Sumut menghadirkan masing-masing ahli hukum pidana.
Pihak pemohon menghadirkan Dr Panca Sarjana Putra. Sedangkan termohon menghadirkan Prof Edi Warman dengan hakim tunggal Phillip M Soenpiet.
Intinya Panca Sarjana berpendapat, pemohon prapid belum patut dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dalam jabatan atau penggelapan.
Sedangkan menurut Edi Warman, tidak semua kasus dugaan perjanjian di ranah perdata. Bisa juga ranah pidana. Dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka kembali kepada keyakinan hakim prapid.
Sementara usai persidangan, Irwansyah Putra Nasution menegaskan kliennya sangat dirugikan termohon prapid sebagai tersangka karena dinilai belum terpenuhi 2 alat bukti yang cukup.
“Harus ada minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini diatur dalam 184 KUHAP,” katanya didampingi tim kuasa hukum lainnya Dr Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda.
Termohon sebagai penyidik dinilai sangat prematur menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal ini sesuai fakta lewat hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut,
Inti gelar perkaranya, termohon III belum melakukan audit dari akuntan independen untuk mengetahui kerugian dari laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
Menurut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerjasama tersebut uangnya berasal dari Antony.
“Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran,” akunya.
Lanjutnya, salah satunya termasuk pembelian aset ruko tiga lantai dan renovasi.
“Yang beli Antony, yang bayar kredit ke bank Antony, terus dimana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka,” heran Irwansyah.
Melalui kuasa hukum, pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.
Untuk itu, kita berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada kliennya, Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.
“Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana,” pungkasnya.